Melawan Polisi, Kaki Kiri 3 Pelaku Curanmor Dibikin Pincang

Senin, 8 April 2019, 17:14 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Sat Reskrim Polres Indramayu. Ketiganya terpaksa ditembak pada kakinya karena melawan saat hendak ditangkap. Ketiganya adalah JA (26), PD alias Edo (33), dan RN alias SMOK (36), yang semuanya asal Indramayu.

"Hanya butuh tiga detik untuk mencuri kendaraan," ungkap Kepala Polres Indramayu AKBP M. Yoris MY Marzuki yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo, Senin (8/4/2019).

Baca juga : Usai Ditembak Kakinya, Pelaku Curanmor Ini Difoto Wartawan dan Jadi Berita

Kapolres menyebutkan, dari Oktober 2018 hingga Maret 2019, para tersangka sudah melakukan aksi curanmor di 17 tempat kejadian perkara (TKP). "Saat ditangkap para tersangka berupaya melawan sehingga kaki kirinya ditembak," jelas Kapolres.

Dari tiga tersangka, lanjut Kapolres, dua di antaranya adalah residivis. Setiap sepeda motor yang dijual, tersangka mendapatkan Rp2 juta. Barang bukti yang berhasil disita berupa 17 unit sepeda motor hasil curian dan peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Baca juga : Minim Informasi, Polisi Mau Cek CCTV Jalan Tol

"Para tersangka sering beraksi di Kabupaten Indramayu dan kabupaten tetangga (Cirebon dan Majalengka)," ungkapnya.

Ketiga pelaku kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Indramayu. Mereke dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal