Sindikat Perdagangan Orang Di Tangerang Dibongkar Polisi

Rabu, 18 Maret 2020, 19:42 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sindikat penjualan orang di Kota Tangerang dibongkar Polisi. Dalam praktiknya, para pelaku mengajak korbannya bekerja menjual minuman beralkohol. Dari belasan korban, 4 di antaranya diketahui anak bau kencur.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto dalam jumpa pers di aula Mapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, ada empat tersangka yang diamankan pihaknya. Keempar tersangka, yakni RY (29), DH (21), dan DMN (37), berjenis kelamin laki-laki dan seorang perempuan berinisial BEW (39).

Baca juga : Pabrik Masker Ilegal dengan Untung Rp 250 Juta Sehari Digerebek Polisi

Menurutnya, keempat pelaku ditangkap di dua kontrakan wilayah Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. “Modusnya menjaring korbannya dengan membuka lowongan pekerjaan melalui situs jejaring sosial facebook,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, BEW, perempuan bertubuh tambun selaku otak dari bisnis gelap ini, menawarkan lowongan pekerjaan melalui media sosial sebagai asisten rumah tangga, baby sitter, hingga tenaga kerja wanita di dalam maupun luar negeri, serta sebagai pelayanan tamu kafe. Sedangkan DM, DH, dan RY berperan sebagai makelar dan pencari calon tenaga kerja.

Baca juga : Mayat Perempuan Bergelang "PERSIJA" Ditemukan Mengambang di Sungai Ciliwung

“Jadi, korban diimingi gaji Rp1 juta 50 ribu, uang penjualan minuman alkohol per botol Rp7 ribu. Dan jika korban bersedia disetubuhi menerima upah Rp1 juta,” jelas Kapolres.

Sejauh ini, kata Kapolres, pelaku-pelaku itu berhasil mendagangkan total 16 korban. Dari belasan korban perempuan itu, 4 di antaranya masih di bawah umur. Para korban yang berasal dari Tangerang, Lampung, dan Indramayu menjalani pekerjaan sesuai tawaran di Batam.

Baca juga : Ditonton Tetangga, Dosen di Tangerang Hujani Istri dengan Pisau

“Selama bekerja, korban dibuatkan kontrak dengan beban hutang Rp3 juta sampai Rp6 juta,” kata Kapolres seraya menambahkan uang ini dibagi-bagi keempat pelaku untuk keuntungan pribadi.

Belakangan diketahui, pelaku-pelaku itu telah menjalani kasus TPPO ini selama dua tahun atau sejak 2018. Kini. Keempat pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal