LampuHijau.co.id - Suami Istri diringkus polisi setelah mengotaki jual beli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil kejahatan. Selain pasangan suami-istri, ada dua orang rekannya juga ikut diamankan. Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan keempat pelaku masing-masing berinisial, A (26), CM, (26), serta perempuan N, (45), dan S, (39)
"Kami berhasil ungkap kasus ini. Selain tersangka, kami juga menyita 7 buah BPKB dengan rincian satu buah BPKB mobil dan enam buah BPKB sepeda motor," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/3/2020).
Baca juga : Walikota Jaksel Apresiasi Karya Bakti dan Bantuan Polres
Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat ihwal adanya transaksi jual beli BPKB di kawasan Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap empat tersangka. Saat ini, Polisi juga sedang mengejar tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni berinisial SD, (42). Laki-laki berinisial SD ini tak lain adalah suami tersangka N.
Menurut Kapolres, BPKB yang diperjual belikan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan seperti pencurian. "BPKP ini didapatkan oleh tersangka dari hasil pencurian. Seperti pencurian rumah kosong ada yang pencurian dengan dilakukan pecah kaca dari barang-barang pencurian hasil curian tersebut BPKB ini dimanfaatkan untuk diperjualbelikan," jelas Kapolres.
Baca juga : Polisi Pun Tumbang Kawal Pemilu, 3 Polisi di Bekasi Diistirahatkan
Dari hasil jual beli BPKB tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan Rp45-50 juta untuk 7 BPKB. "Jual beli BPKB seperti ini diduga akan digunakan untuk mengambil kredit di bank perkreditan untuk sebagai jaminan," ungkapnya.
Kini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau 480 KUHP juncto 55 KUHP yang ancamannya hukumannya 6 tahun penjara. (WAH)