Kasus Dugaan Penganiyaan oleh Majikan di Bintaro Dipolisikan

Selasa, 3 Maret 2020, 20:25 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Seringkali mendapat keluhan penganiayaan dari kakak dan iparnya: Achmad Yanuardi dan Pipit selama dua bulan belakangan, Dewi Indah Lestari mengaku gusar. Warga Griya Pamulang 2 B2 RT 01/20 Pondok Beranda, Pamulang, Tangerang Selatan itu meminta bantuan hukum atas nasib kakak dan iparnya.

Langkah tersebut diungkapkan Dewi Indah Lestari merujuk pada kondisi kakak dan iparnya saat ini. Keduanya yang kini masih tinggal di rumah majikan berinisial LW, yang terletak di Komplek Menteng Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan, Banten hingga kini, katanya, tak boleh pulang ke rumah. Mereka katanya terpaksa menurut untuk tinggal di sana lantaran diancam tidak digaji oleh majikan apabila meninggalkan rumah.

"Kalau untuk kepentingan kerja boleh keluar rumah, selebihnya tidak boleh. Jadi anaknya yang datang, mereka nggak boleh pulang," ungkapnya ditemui di Kantor Lembaga Hukum Kharisma, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Banten pada Selasa (3/3/2020).

Tidak hanya tersandera, kakak dan iparnya diungkapkan Dewi Indah Lestari juga diduga mengalami penganiayaan. Hal tersebut ditunjukkannya dari sejumlah potret kakak iparnya, Achmad Yanuardi yang diterima dari kakaknya, Pipit.

Baca juga : Kasus Suap Akil, Pengacara Bonaran Laporkan Bupati Tapteng ke Dewas KPK

Dalam potret, Achmad Yanuardi terlihat terluka pada beberapa bagian wajah, seperti lebam pada bagian kening dan hidung berdarah. Potret tersebut diungkapkan Dewi Indah Lestari diambil sesaat Achmad Yanuardi diduga dianiaya di kediaman majikannya.

"Itu kondisi terakhir, dipukul sama majikannya sampai begitu. Jadi setiap ada kesalahan, kakak ipar saya dipukul sama bosnya," ungkap Dewi Indah Lestari.

"Saya terakhir lihat saja sedih, untuk jalan aja kakak ipar saya dipapah sama isterinya," tambahnya.

Digaji Rp1 Juta

Baca juga : Komisi III DPR dan Menhub Sepakat Kewenangan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Tetap Kepolisian

Aksi dugaan penyekapan serta penganiayaan tersebut, diungkapkan Dewi Indah Lestari ketika kakak dan iparnya diterima bekerja oleh LW pada bulan Januari 2020 lalu. Kakak iparnya, Achmad Yanuardi bekerja sebagai sopir pribadi. Sedangkan kakaknya, Pipit bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman LW.

Ketika itu, kakak dan iparnya ditawarkan gaji sebesar Rp6 juta per bulan. Namun setelah bekerja, gaji yang ditawarkan kepada keduanya katanya tidak sesuai harapan.

"Kakak Ipar saya hanya digaji Rp 1 juta, itu pun dipotong Rp200.000 untuk tabungan kata bosnya. Sedangkan istrinya, digaji Rp800.000 sebulan," ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum korban, Supendi Hasyim mengaku menerima laporan dari Dewi Indah Lestari. Laporan tersebut, katanya akan diteruskan kepada pihak Kepolisian. Sebab, berdasarkan keterangan Dewi Indah Lestari, tindakan yang diduga dilakukan oleh LW menjurus kepada tindakan perbudakan.

Baca juga : Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mendag Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Kami sebagai tim kuasa hukum siap membantu. Kita akan buka itu tempat apa, pekerjaannya apa, dan kita akan bantu sesuai (profesi) kita sebagai advokat," ungkap Supendi.

Lebih lanjut dipaparkannya, apabila ditemukan adanya perbudakan, LW melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Apalagi menurut informasi, ada 30 karyawan lainnya juga di sana," tambahnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal