Pabrik Masker Ilegal dengan Untung Rp 250 Juta Sehari Digerebek Polisi

Jumat, 28 Februari 2020, 15:57 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik penimbunan dan pembuatan masker ilegal di kawasan pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2).

Dalam hal ini, polisi mengamankan 60 dus berisi 3 ribu masker siap edar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pabrik tersebut milik PT Uno Mitra Persada sebagai pemasaran produk dan PT Unotec Mega Persada sebagai produsen. “Tempat ini memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan,” kata Yusri di Cakung, Jakarta Utara.

Baca juga : WNA Praktik Dokter Tanpa Izin Digerebek Jajaran Polda Metro Jaya

Yursri menambahkan, mereka juga diduga menimbun masker di saat terjadi kelangkaan barang tersebut di pasar karena isu virus corona yang mengakibatkan ribuan orang meninggal dunia. Yusri menjelaskan, mulanya polisi mendapat informasi tentang adanya gudang yang dipakai sebagai tempat penimbunan masker.

Saat digerebek, gudang tersebut ternyata juga merupakan tempat produksi masker ilegal. Lebih jauh, Yusri menuturkan bahwa para pelaku mendapati keuntungan Rp 200 hingga Rp 250 juta. “Dalam satu hari dia bisa produksi kalau kita kalikan saja dia menjual Rp 200 ribu ini hasil kasar itu dia bisa mendapat keuntungan Rp 200 hingga Rp 250 juta dalam 1 hari,” tutur Yusri.

Baca juga : Dar der dor! Perampok Agen Telur Ayam di Tangerang Roboh Dibedil Polisi

Dalam kasus ini polisi mengamankan 10 orang , yaitu YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, F, DK, SL, SF, dan ER sebagai pekerja, D operator mesin, serta S dan LF sebagai sopir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui telah beroperasi sejak Januari 2020 lalu. “Mereka tidak memiliki izin produksi, tidak memiliki SNI, dan tidak memiliki izin Depkes,” ucap Yusri.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal itu mengatur hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. “Ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar,” jelasnya.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal