LampuHijau.co.id - Dwi Kadir alias Junot alias Keling (38) terus memegangi kepala sambil jongkok di Mapolsektro Tanah Abang, Minggu (7/4/2019). Pria bertato di bagian betis kiri ini tertunduk lesu lantaran ditangkap Satnarkoba Polsek Metro Tanah Abang.
Keling ditangkap Tim Buser di rumahnya, di Jalan Syukur Agung, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan lantaran kedapatan menyimpan 1 ons lebih shabu 1 di kamar rumahnya.
Kepada wartawan, ia mengaku hanya sebagai kurir narkoba. Shabu seberat 104,1 gram tersebut milik seorang bandar dengan sapaan Encing (DPO), yang juga bosnya.
Baca juga : Mau Transaksi di Bioskop Megaria, Pengedar Shabu Keburu Diringkus Polisi
"Encing masih di dalam LP Gunung Sindur. Shabu diantar melalui jasa kuda (kurir) via telepon. Yang kendalikan Encing, sistem tempel," aku Keling di hadapan polisi.
Ia mengaku mengedarkan shabu sejak tahun 2013. Sejak melakoni pekerjaan terlarangnya, Keling pernah mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur dengan kasus serupa.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono didamping Kanit Reskrim Kompol Supriyadi mengungkapkan, tersangka merupakan jaringan narkoba antarkota yang dikendalikan dari dalam penjara LP Gunung Sindur, Bogor. "Bandar atau pemasok shabu berada di dalam LP Gunung Sindur. Dikendalikan melalui telepon dan narkoba diantar dengan jasa kurir atau sebagai kuda dari sang bandar. Kemudian, narkoba tersebut dikirim ke tersangka DK untuk dijual secara ecer," ungkapnya kepada Lamjo Jak di Mapolsek Tanah Abang, Minggu (7/4).
Baca juga : Wanita Ini Dibunuh Lalu Ditindih Pohon Pisang di Pinggir Jagorawi
Lanjut Kapolsek, tersangka Dwi Kadir (DK) juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2014 lalu. "Tersangka DK divonis 4 tahun 8 bulan oleh PN Jaktim. Dia kemudian bebas bersyarat pada tahun 2017 dan kembali lagi menjadi pengedar narkoba," terangnya.
Kali ini, tersangka DK tak bisa berkutik lagi. Bisnis haram yang digelutinya telah diketahui polisi. Ia pun terpaksa kembali ke bui. "Jadi, dari 1 kh shabu tersangka DK mendapat upah Rp20 juta. Sementara dari pengiriman barang tiap ons, dia mendapatkan upah Rp2 juta. Dari pengakuan DK, si bos ini masih kurang Rp5 juta dalam proses pembayaran dirinya sehingga dia menahan 1 ons shabu ini di rumahnya," kata Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tenyang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun. (RKY)