Bareskrim Polri Diminta Segera Tetapkan Bupati Kobar Tersangka

Jumat, 21 Februari 2020, 19:05 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum alm Brata Ruswada mengaku, pihaknya telah menemui penyidik Bareskrim Polri yang menangani dua laporannya terhadap Bupati Kota Waringin Barat (Kobar) Nurhidayah CS.

Laporan pertama pada tanggal 2 Oktober 2018 atas dugaan membuat surat palsu dan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Laporan ini diterima dengan nomor LP/1228/X/2018/BARESKRIM.

Baca juga : Kasus Suap Akil, Pengacara Bonaran Laporkan Bupati Tapteng ke Dewas KPK

Sedangkan laporan kedua pada 2 Oktober 2018 atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin tindak pidana penyerobotan. Laporan ini diterima dengan nomor LP/1229/X/2018/BARESKRIM.

"Kami terakhir tadi sudah menemui penyidik Bareskrim Polri. Mereka sudah mengeluarkan SP2HP. Isinya banyak termasuk menyita sejumlah dokumen. Antaranya 40 berkas blanko kosong yang sudah ditandatangani Kepala Agraria tahun 1973/1974, Drs Donar Abel," katanya di Jakarta, Kamis (20/2). 

Baca juga : Anggota Ditsamapta PMJ Selamatkan Pemotor Korban Laka

Selain itu ia mengatakan, selama kasus berjalan polisi sudah memeriksa total 19 saksi di antaranya terlapor dan ahli. "Kasus ini sudah sangat memenuhi syarat sesuai pasal 184 KUHAP di mana polisi bisa menetapkan tersangka dengan adanya dua alat bukti. Antaranya saksi dan dokumen," ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai perkembangan terakhir, berkas yang dimiliki korban dan di tangan penyidik sudah lengkap dan sangat layak. Karena semua dokumen lengkap dan sudah belasan saksi diperiksa. "Jadi ini sudah sangat layak mengacu ke 184 KUHAP. Karena itu, keluarga korban dalam hal ini ahli waris alm Brata Ruswanda memohon keadilan. Memohon hak hukumnya," terangnya.

Baca juga : KPK Era Firli Diminta Usut Kasus Korupsi Kelas Kakap

"Kami berharap terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka meskipun latar belakang profesinya. Karena setiap warga negara setara di hadapan hukum. Kami meminta polisi segera menetapkan tersangka dan menahan para terlapor yang mana Bupati Kota Waringin Barat Nurhidayah CS untuk menghasilkan efek jera," tutupnya.

Sebagaimana diberitakan, kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Kamaruddin Simanjuntak didampingi keluarga ahli waris Kuncoro Candrawinata mengadukan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah dan sejumlah pejabat lainnya (dkk) ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah hak milik ahli waris Brata Ruswanda, seluas 10 hektar yang berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal