Hindari Gangguan Kambtibmas, Polisi Akan Tertibkan Keberadaan Debt Collector

Rabu, 19 Februari 2020, 19:59 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Jajaran Polres Metro Jakarta Timur rencananya akan menertibkan para debt collector atau mata elang yang merampas motor para penunggak kreditan. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan gangguan kamtibmas.

"Nanti kita lihat, kita tertibkan. Jangan sampai nanti terus menjadi potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Baca juga : Berperan Jaga Kamtibmas, Tokoh Masyarakat Kembangan Diganjar Penghargaan oleh Kapolres Jakbar

Nantinya kata Arie, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dengan aksi debt collector yang kerap mengambil barang kreditan yang menunggak. "Ada ketentuannya, ada surat pemberitahuan dan sebagainya. Kalau memang fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu barang), memang ada ketentuan surat penetapan pengadilan, baru boleh eksekusi (pengambilan barang)," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, rencana penertiban itu merupakan tindak lanjut dari keributan yang terjadi antara kelompok pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa (18/2) sore. Keributan itu berawal ketika dua orang anggota mata elang yang hendak mengambil motor milik seorang anggota ojek online yang diduga cicilannya menunggak.

Baca juga : Gelar Operasi Gabungan, Petugas Amankan PMKS dan Pedagang Liar

Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas kasus keributan tersebut. Tiga tersangka itu merupakan anggota mata elang, masing-masing berinisial R, V, dan H. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan motor milik pengemudi secara paksa. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP. Sedangkan, satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol dan dikenakan Pasal 170 KUHP.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal