Nah! Polisi Pastikan Pasien yang Gunakan Jasa Aborsi di Klinik Paseban Bisa Dipidana

Selasa, 18 Februari 2020, 18:44 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polisi menyebut para pasien yang menggunakan jasa aborsi di klinik di Paseban, Jakarta Pusat, bisa dijerat pidana. Sejauh ini, sudah ada 3 orang ditetapkan menjadi tersangka yakni Dokter A alias MM, RM dan SI yang bekerja di klinik tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan hal itu. Menurutnya ada UU Kesehatan yang dilanggar oleh para pasien klinik aborsi ilegal itu. "Kalau ada (pasiennya), mereka juga bisa dihukum, kan dalam UU Kesehatan ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Baca juga : PWI Jaya Peduli Salurkan Bantuan Korban Banjir di Semanan

Aturan yang dimaksud Yusri tertuang dalam Pasal 194 UU Kesehatan. Pasal itu berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar'.

Meski begitu, Yusri mengungkapkan pihaknya sulit untuk mencari satu dari 903 pasien dari klinik ilegal itu. Hal itu karena tempat aborsi tersebut tidak menyimpan data lengkap pasiennya. "Siapa saja yang ilegal ini, yang rata-rata memang hamil di luar nikah, kemudian juga dia mau kerja persyaratannya harus tidak boleh hamil, tapi saat itu dia hamil. Ada juga yang memang dia sudah minum KB, tapi dia kecolongan. Niatan mereka sudah mau menggugurkan kandungan secara ilegal," kata Yusri.

Baca juga : Ombusdman RI Nyatakan Samsat Kota Bekasi Alami Perubahan Signifikan

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020. Sebanyak tiga tersangka awalnya ditangkap yakni MM alias Dokter A, RM, dan SI. Adapun, polisi masih memburu keberadaan seorang dokter aborsi berinisial S dan 50 bidan yang turut mempromosikan praktik aborsi di Klinik Paseban.

Klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat meraup keuntungan hingga Rp 5,5 miliar selama beroperasi selama 21 bulan. Tercatat 1632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya. Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal