Sebanyak 50 Bidan Terlibat Sindikat Klinik Aborsi di Paseban

Selasa, 18 Februari 2020, 02:53 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pasien klinik aborsi di Paseban, Jakarta Pusat, tidak hanya didatangkan oleh A, S, dan RM yang telah ditetapkan tersangka. Melainkan dari 50 bidan lainnya yang merupakan rekanan mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tugas dri 50 bidan lainnya itu sama dengan RM. Yakni tidak langsung mempromosikan klinik aborsi di Paseban, namun menggunakan nama klinik mereka masing-masing. Penyebarannya pun melalui media sosial masing-masing.

Baca juga : Ngeri! Klinik Aborsi Ilegal di Paseban Hancurkan Janin dengan Bahan Kimia

"Contoh, RM menamakan kliniknya di website itu Klinik Amora dengan alamat di Jalan Raden Saleh, dia mempromosikan bahwa kliniknya bisa melakukan aborsi dengan dokter yang spesialis. Kemudian juga memiliki tempat yang bagus, steril, dan harga yang terjangkau," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Yusri menambahkan, saat itu pasien akan bertemu dengan orang suruhan bidan tersebut di tempat yang dijanjikan. Kemudian barulah si pasien diantar ke klinik aborsi di Paseban. "Dari ke 50 bidan yang lain, sama seperti itu. Nanti mereka punya kaki tangan lagi, ada sekitar 100 calo-calo untuk cari pasien lain dengan menggunakan kartu nama yang ada, tapi tetap tertuju kepada bidan-bidan itu, nanti bidan itu sendiri yang mengantar ke sana. Itu yang dilakukan oleh para sindikat ini," kata Yusri.

Baca juga : BAZNAS Gerakkan Warga Bersihkan Tempat Ibadah Pascabanjir

Lebih jauh Yusri menuturkan bahwa bidan-bidan yang terlibat masih didata oleh penyidik untuk dilakukan pengejaran. Selain itu polisi juga masih mencari dokter S yang menjadi dokter aborsi pengganti di klinik tersebut. Dalam kasus ini polisi telah menangkap tiga tersangka yakni A yang bertindak sebagai dokter, RM yang merupakan seorang bidan dan S karyawan di klinik tersebut.

Para tersangka ditangkap pada Selasa (11/2). Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal