LampuHijau.co.id - Wabah virus corona dimanfaatkan oleh wanita berinisial NL (25), untuk melakukan penipuan dengan cara menjual masker fiktif. Namun aksi warga Tulungagung, Jawa Timur, ini berhenti oleh anggota Polres Trenggalek.
Diketahui, NL melakukan penipuan dengan modus menjual masker dengan skala besar melalui akun media sosial facebooknya. "Korban berinisial RPS tertarik untuk membeli masker sebanyak 400 boks masker dari NL dengan kesepakatan harga sebesar Rp 24 juta," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (17/2).
Baca juga : Bantu Cegah Penyebaran Corona, ACT Bagi-bagi Masker di Bandara Soetta
Calvijn mengungkapkan, korban memesan masker tersebut pada 2 Februari 2020 lalu. Saat itu, korban memberikan uang muka (DP) terhadap pelaku sebesar Rp 11.400.000 ribu ke rekening pelaku. "Namun, setelah korban mentransfer uang DP, tersangka NL, masker tersebut tidak kunjung dikirim," ucapnya.
Selanjutnya, kata Calvijn, korban melakukan komunikasi dengan pelaku untuk menanyakan barang yang dia pesan tersebut. Namun, pelaku menghilang dan memblokir semua akun percakapan dengan korban. "Setelah RPS menghilang, NL melaporkan ke kami," singkatnya.
Baca juga : Perhatian! Ada Sholawat dan Doa Bersama, Kendaraan Tidak Bisa Masuk Polda
Setelah mendapat laporan itu, Tim Satreskrim Polres Trenggalek langsung menyelidiki kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka NL di kediamannya di daerah Tulungagung, Jawa Timur. Atas perbuatannya, tersangka NL dijerat pasal 378 KUHP terkait penipuan dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.(FrK)