Nggak Kapok, Residivis Tangkapan BNN Ketangkep Lagi Gegara Jualin Sabu di Tangerang

Rabu, 12 Februari 2020, 20:15 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Residivis kasus narkotika tangkapan BNN kembali harus meringkuk di sel tahanan. NK yang baru bebas terancam hukuman mati. Ia kembali ditangkap setelah kedapatan menyimpan 15 Kg narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, pria berusia 49 tahun itu ditangkap jajaran Polsek Tangerang Kota di Tanah Tinggi, Tangerang pada Minggu (9/2/2020) dini hari.

"Tersangka atas inisial NK berhasil diamankan berawal dari informasi dari masyarakat. Kemudian polsek menindaklanjuti dengan menemukan barang bukti sabu 5 gram," ujarnya.

Baca juga : Dina Sabun Colek Apresiasi Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 288 Kg

Menurutnya, tersangka kerap bertransaksi narkoba di kawasan Tanah Tinggi. Setelah menangkap NK, polisi pun mengembangkan kasus ini. Sugeng menuturkan, jajarannya menggeledah rumah kontrakan NK di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang. Di rumah ini, kata dia, polisi menyita sebuah ransel yang berisikan 15 kilogram sabu yang telah dikemas dalam beberapa kemasan teh.

"Saat ini memang kita sedang lakukan proses penyidikan dan kami dalami lagi," jelasnya.

Menurut Sugeng, tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba jenis. Bahkan, tersangka juga merupakan resedivis kasus narkoba tangkapan BNN yang baru bebas dua bulan terakhir.

Baca juga : Kaki Tangan Kerajaan Fiktif di Tangerang Diringkus Polisi

"Tersangka tidak ada pekerjaan. Baru lepas kendali dari BNN," katanya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Seorang berinisial KP yang disebut mendistribusikan sabu kepada tersangka NK masuk dalam daftar pencarian orang. Lebih lanjut Sugeng menuturkan, pihaknya masih menyelidiki darimana NK mendapat sabu. Ia menduga NK masuk jaringan lapas.

"Ada kaitannya dengan lapas yang ada di Jakarta," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/2/2020).

Baca juga : Pria Negro Tertangkap Bawa 61 Kapsul Sabu di Dalam Perutnya

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, NK menyebut bahwa sebelum ditangkap ia mengedarkan sabu-sabu ini di Tangerang dalam kurun dua bulan terakhir atau setelah bebas dari penjara. "Induk dari dalam (lapas). Jualnya di Tangerang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, NK dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau paling berat hukuman mati. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal