LampuHijau.co.id - Ada artis ketangkap lagi, karena narkoba. Kali ini artisnya kurang terkenal sih. Namanya Nanie Darham, pernah main di film 'Air Terjun Pengantin'. Nanie ditangkap di apartemen di lantai 7 di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 lalu. Bermula, ketika tim Subdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya pengedar kokain di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. "Ini berawal dari adanya informasi penyidikan kurang lebih 1 bulan, bahwa ada bandar yang memang sering edarkan kokain ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Baca juga : Antisipasi Rob, Dewan Tinjau Proyek Tanggul Pantai di Muara Baru
Tim yang berderak berhasil menangkap 2 pria di apartemen berinisial JA dan WAD. Setelah dilakukan pendalaman ternyata keduanya memesan dan disuruh oleh tersangka ke-3 ini inisialnya NAD (Nanie Darman-red). Belakangan diketahui pria beriniisal WAD adalah pengacara senior. "Salah satunya sebagai pengacara, inisial WAD," kata Kombes Yusri Yunus.
Baca juga : Kadis Sosial Harus Dievaluasi, Penanganan Korban Banjir Jakarta Pusat Lelet
Yusri mengatakan, WAD ditangkap di lobi apartemen di kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (2/2) lalu. WAD saat itu ditangkap bersama JA. Pada keduanya ditemukan 14,86 gram kokain. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah WAD. Di sana, polisi menemukan narkoba jenis kokain dan pil happy five (H5).
Nanie Darham diketahui pernah bermain film sebagai pemeran pembantu dalam film berjudul Air Terjun Pengantin yang disutradarai oleh Rizal Mantovani dan dirilis pada 3 Desember 2009. "Kami masih dalami keterangan NAD, darimana ia mendapat kokain," kata Yusri.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Marpaug mengatakan untuk sementara pihaknya sudah mengantongi identitas bandar pemasok kokain kepada NAD.
"Bandar kokain di atas NAD ini datang ke Indonesia sesekali dan sewaktu-waktu saja. Kami masih pantau keberadaannya. Identitasnya sudah kami kantongi dan diduga berada di luar negeri," kata Sapta.
Menurut Sapta dipastikan kokain yang didapat kawanan ini berasal dari luar negeri. "Seperti apa masuknya dan bagaimana modusnya, kami masih selidiki dan dalami terus," katanya.
Karena perbuatannnya kata dia, para pelaku akan dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(DIR)