Anak Putus Sekolah di Cimahi Jadi Korban Rudapaksa di Kebun Labu Siam

Sabtu, 8 Februari 2020, 09:36 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Dua laki-laki asal Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi berinisial N alias O (27) dan NS (17) berurusan dengan Polres Cimahi. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap remaja putus sekolah, sebut saja, Mawar.

Kepala Polres Cimahi AKBP M. Yoris MY Marzuki mengatakan, korban mengalami rudapaksa di kebun labu siam, di Jalan Sentris, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Kejadian menimpa remaja usia 15 tahun putus sekolah dari sebuah sekolah menengah pertama (SMP) ini dilaporkan kepada Polres Cimahi.

Baca juga : Kisah Iptu Dicky Selamatkan Korban Longsor di Bogor yang Kakinya Membusuk

Menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cimahi meminta keterangan korban, saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Tak lama, kedua pelaku berhasil ditangkap," kata mantan Kepala Sat Reskrim Polrestabes Bandung tersebut, Jumat (07/02/2020).

Baca juga : Sekda Dimutasi Jadi Inspektorat, Walkot Cirebon Tegaskan Bukan Sanksi atau Hukuman

Mantan Kepala Polres Indramayu ini menyebutkan, dari mereka diamankan barang bukti berupa satu sepeda motor, satu pasang sendal jepit dan satu bilah bambu. "Keduanya sudah ditahan," jelas mantan Kepala Sat Reskrim Polres Labuhan Batu itu.

N alias O dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan, NS dijerat Pasal 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga : Siswi SD Tewas di Bak Mandi Kontrakan Tetangga di Bogor, Dibunuh Tetangga?

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas mantan Kepala Sat Reskrim Polresta Medan ini. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal