Peredaran 38.400 Pil Happy Five Asal Taiwan Berhasil Digagalkan Polda Metro Jaya

Polisi rilis pengungkapan pil happy five di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2/2020).
Kamis, 6 Februari 2020, 14:55 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 38.400 pil happy five (H5) edisi valentine, asal Taiwan.

Puluhan ribu pil happy five itu dikemas dalam 32 bungkus permen London Mints asal Inggris, edisi Valentine Days. Setiap bungkusnya terdapat 1200 butir pil happy five. Semuanya dikirim dalam paket sebanyak dua kali ke tangan Eko, warga Kemayoran, Jakarta Pusat. Eko dibekuk petugas tak jauh dari rumah kontrakannya di Jalan Tembaga Dalam, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, sebelumnya penyidik mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba pil happy five dua kali awal Januari 2020. "Lalu dilakukan penyelidikan dan mencurigai bahwa paket narkoba pil happy five itu sudah diterima seseorang yakni E di Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2/2020).

Baca juga : WNA Praktik Dokter Tanpa Izin Digerebek Jajaran Polda Metro Jaya

Setelah seminggu mengikuti dan mengamati E alias Eko, kata Yusri, tim menangkap Eko di Jalan Tembaga Dalam, Jakarta Pusat, pekan lalu. "Saat ditangkap, tidak ditemukan narkoba di tangan E ini. Namun petugas membawa ke kontrakannya dan melakukan penggeledan di sana. Di sanalah ditemukan 38.400 pil happy five (H5) yang dikemas dalam 32 bungkus permen asal Inggris, edisi valentine. Semuanya disimpan dalam satu koper," kata Yusri.

Menurut Yusri, sebanyak 38.400 pil happy five itu dikirim dua kali dari Taiwan lewat jasa pengiriman paket ke tangan Eko. "E ini adalah bagian jaringan internasional sindikat narkoba. Mereka menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas dengan mengemas pil happy five dalam bungkus permen," kata Yusri.

Selama 17 tahun terakhir ini, kata Yusri, pengemasan narkoba pil happy five selalu dalam bentuk tablet seperti pil obat. "Namun kali ini dikemas dalam bungkus permen. Jadi ini adalah modus baru sindikat jaringan internasional ini, dan pertama kalinya kami ungkap," kata Yusri.

Baca juga : Pelaku Penipuan Bank Garansi Dibekuk Jajaran Polda Metro Jaya

Yusri menjelaskan, tersangka Eko yang dibekuk ini hanya sebagai pihak penerima transit pil happy five. "Ia menunggu seseorang yang akan datang mengambil happy five, yang ia terima. Ia dijanjikan menerima Rp 50 Juta, begitu happy five diambil seseorang," kata Yusri.

Untuk operator pengendalinya, kata Yusri, diketahui adalah seorang napi di Lapas Narkoba Cipinang. "Kami belun mau sebutkan namanya, karena ini masih pendalaman lagi. Nanti akan kami umumkan dan beberkan semuanya, setelah semuanya terungkap," kata Yusri.

Tersangka Eko kata Yusri akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal penjara 6 tahun. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal