LampuHijau.co.id - AS alias Toso ditangkap Unit Reskrim Polsek Ligung. Residivis asal Desa Ampel, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka itu ditangkap, karena diduga membobol rumah toko (ruko).
Ruko yang dibobol AS alias Toso merupakan milik Tarman (56), pedagang asal daerah Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Pemuda berusia 23 tahun tersebut membobol ruko Tarman di Pasar Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Tarman pun alami kerugian 15.792.500 rupiah.
Baca juga : Belum Lama Bebas, Residivis Curanmor Dibekuk Saat Sedang Beraksi
Menurut Kepala Polres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kapolsek Ligung IPTU Umang Sumarsa, pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut diketahui oleh Buhari. Malam itu, lanjutnya, Buhari yang berprofesi sebagai hansip sedang patroli ke Pasar Desa Bantarwaru. Saat patroli, ia melihat asbes ruko pasar dalam keadaan rusak atau pecah. Buhari menghampiri ruko.
Begitu didekati rupanya di teras depan ruko terdapat deterjen dan pecahan asbes. Buhari kemudian memberitahu Tarman. Tarman pun kaget. Mereka lalu membuka ruko.
Baca juga : Edarkan Sabu di Kemayoran, Anak Kosan Diciduk Polisi
"Saat dibuka ternyata plafon ruko jebol dan rokok sebanyak dua karung berbagai merk, deterjen dan pewangi cucian satu karung di simpan di ruko telah hilang," katanya dalam rilisnya.
Pelaku, lanjutnya, diduga mencuri dengan cara naik ke atas asbes ruko dan menjebol asbes beserta plafon. Kemudian mengambil barang-barang milik korban. Pelaku kemudian kabur. Setelah tahu kondisi ruko, korban kemudian lapor polisi.
Baca juga : Baru Bebas 4 Bulan, Residivis Dipenjara Lagi Gegara Mukulin Mata-mata Polisi
Kanit Reskrim AIPTU Agus Santoso bersama anggota dengan sigap langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri jejak pelaku. "Anggota mencurigai pelakunya seseorang residivis. Anggota menelusuri ke rumah pelaku, terbukti pelaku akan membawa hasil curian ke Lampung," jelasnya.
Pelaku ditangkap dua jam setelah dapat laporan dari korban. AS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (MGN)