Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku, Kasus Penipuan Puluhan Miliaran Rupiah Diduga Masuk Angin

Rabu, 5 Februari 2020, 08:16 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan dan TPPU berinisial A dan O mengeluh. Korban ini mengeluh karena pihak polisi belum juga melakukan penahanan terhadap terlapor yang berinisial NS. Padahal, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut sesuai dengan yang dilaporkan, bernomor: LP/6748/X/2019/PMJ/Ditreskrimsus, Tanggal 21 Oktober 2019.

"Iya. Hingga saat ini NS belum juga ditahan oleh polisi. Sebagai korban jelas saya ingin cepat ditahan. Terlebih sudah jadi tersangka sesuai dengan P2HP yang pengacara saya terima," kata korban, di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Korban menjelaskan, dalam melakukan aksi dugaan penipuan itu, NS mengaku sebagai pemilik PT GSM, dengan meminjam uang kepadanya (A) sebesar Rp1 miliar, dan kepada O sebesar Rp 2,5 miliar, dengan dalih pelaku memerlukan dana untuk menjalankan project yang didapat dari PT GOS dan PT SUN. Tapi, lanjut korban, setelah pinjaman jatuh tempo sesuai dengan perjanjian, terlapor gagal bayar dan berdalih tidak dibayar sama sekali oleh PT GOS.

Baca juga : Jadi Korban Kriminalisasi, Bos Penyewaan Alat Berat Divonis Bebas Murni

Setelah ditelusuri, ternyata NS, kata Korban, bukanlah pemilik dari PT GSM ataupun sebagai pengurus. Selain itu, PT GOS dan PT SUN menyatakan tidak pernah melakukan hubungan kerja dengan terlapor baik secara individual maupun secara perseroan.

"Semua pinjaman yang mengatas namakan PT. GSM di transfer ke rekening atas nama NS, secara Pribadi," kata korban.

Nah, kasus itu lalu dilaporkan dan ditangani oleh Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam penanganannya, korban menduga ada kejanggalan. Alasannya, terlapor baru ditetapkan sebagai tersangka tanggal 29 Januari 2020 lalu, tapi sudah mau dilimpahkan ke kejaksaan. Hal itu, kata korban, seakan-akan sudah P21 dan belum dilakukan penahanan sama sekali.

Baca juga : Tersangkut Kasus Penipuan, Eks Calon Walkot Depok Dilaporin ke Polres Tangsel

Mustinya, sesuai hukum, ditahan dulu, atau kami sebagai pelapor diberitahukan. Ini sama sekali tidak. Selain itu, tambah korban, ia juga mendapatkan informasi bahwa korban dari kasus ini, bukan dirinya saja, tapi banyak lagi. Ada sekitar belasan orang dengan total kerugian mencapai puluhan milyar rupiah.

Atas itu semua, Kanit Fismondev yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, sedang tidak berada di tempat. Lalu direkomendasikan untuk menanyakan informasi tersebut ke Wakanit Fismondev bernama AKP Johri. AKP Johri yang diminta konfirmasinya mempersilakan wartawan menanyakan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Alasannya, prosedurnya seperti itu, bahwa kehumasan yang berhak menyampaikan hal tersebut.

"Tolong konfirmasikan ke pak Kabid Humas PMJ ya," katanya.

Baca juga : Kantor Pelayanan Publik Kanwil Kemenkumham Kian Merana, Buang Sampah Pakai Tenaga Napi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, yang dikonfirmasi mempersilakan media untuk menulisnya bila memang dugaan kasus tersebut bermasalah. "Silakan terbit mas, kalau memang itu bermasalah," kata Yusri. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal