Kaki Tangan Kerajaan Fiktif di Tangerang Diringkus Polisi

Jumat, 31 Januari 2020, 20:20 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satu per satu kaki tangan kerajaan King Of The King dicokok Tim Satgas Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Cipondoh. Tiga pelaku dari kerajaan fiktif itu sudah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke bui.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, tiga kaki tangan King Of The King yang diringkus di antaranya berinisial SMN (70), F (42), dan P (48). Menurutnya, penetapan tiga kaki tangan King Of The King menjadi tersangka itu, setelah polisi menggelar perkara kasus penyebaran berita bohong.

“Kemarin kita menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan tadi malam kita telah mengamankan tiga orang tersangka,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (31/1/2020).

SMN merupakan Ketua King Of The King Provinsi Banten. Sementara F merupakan wakilnya SMN, lalu P selaku koordinator di Kota Tangerang.

Baca juga : Sidang Lanjutan Kasus Judi Online, Saksi Verbal Diperiksa

"Sementara kami tetapkan Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yaitu pemberitaan yang tidak benar,” kata Sugeng.

Dalam penangkapan ketiga tersangka itu, kata Sugeng, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang menyerupai sertifikat perbankan serta bukti salinan penyetoran uang. “Hingga detik ini belum ada masyarakat yang melapor menjadi korban,” tuturnya.

Sugeng menambahkan, pihaknya akan mendalami kasus penyebaran berita bohong yang menjerat ketiga koordinator King Of The King tersebut. Bahkan, tak menutup kemungkinan polisi meringkus pimpinan utama King Of The King, yakni DP.

“Kita lihat nanti hasil pemeriksaan berikutnya. Apakah mau menganjak ke saudara J atau DP. Nanti kita lihat,” bebernya.

Baca juga : Gelar Operasi Gabungan, Petugas Amankan PMKS dan Pedagang Liar

Dalam kasus ini juga terungkap sejumlah modus yang diterapkan kerajaan fiktif ini. Mereka juga diketahui sudah beraksi selama setahun. Dari penangkapan ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang menyerupai sertifikat perbankan serta bukti salinan penyetoran uang.

“Anggotanya dari pembukuan mereka itu sudah hampir ratusan," ujarnya.

Menurutnya, anggota King Of The King diminta setoran uang kepada pengurus King Of The King ,terutama SMN dengan janji imbalan mendapat dana Rp1 sampai 3 miliar pada akhir Maret 2020. Sugeng menyebut, aktivitas penyetoran uang melalui bank transfer ini sudah berjalan selama enam bulan.

“Nominal setorannya ada yang Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta, dan sudah dikumpulkan tersangka,” ungkapnya.

Baca juga : Agar Tak Timbul Kecurigaan Publik, Kejagung Diminta Lanjutkan Kasus Novel

Sugeng mengatakan, anggota atau masyarakat yang merasa dirugikan dalam setor-menyetor uang kepada King Of The King. Ia mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban atas keberadaan King Of The King segera melapor.

"Jumlah uang setoran yang diterima tersangka ini masih kami datakan nilainya beda beda,” katanya.

Kata Sugeng, SMN, F, maupun P mengaku tak pernah bertemu dengan pimpinan utama King Of The King, yakni DP. Komunikasi mereka hanya dilakukan melalui sambungan telepon. "Mereka komunikasi melalui teleponi," tuturnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal