Dua Pencuri Nekat Gasak Motor Anggota Marinir

Jumat, 31 Januari 2020, 20:17 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Dua pencuri yakni P (28) dan RR (21) nekat berupaya menggasak sepeda motor yang sudah mereka ketahui milik seorang anggota marinir, AW di Stasiun Citayam Depok, Jawa Barat, Minggu (5/1/2020) lalu.

Mereka mencoba membawa sepeda motor Honda Vario milik AW berbekal kunci motor dan struk parkir yang dicuri dalam tas korban. Namun aksi P dan RR langsung diketahui petugas keamanan stasiun, beserta korban. Keduanya langsung dibekuk dan diamankan ke Mapolda Metro Jaya.

Baca juga : Agar Partai Demokrat Tetap Berkelas, Victor: Sebaiknya Menunjuk Kader yang Rajin Hadir

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, awalnya RR mencuri tas milik korban yang diletakkan di atas tempat barang di dalam kereta. "Tas diserahkan RR ke P. Kemudian, mereka membuka tas ditempat sepi di sekitar stasiun KA Citayam," katanya.

Dari sana, kata Yusri, keduanya mendapati kunci kontak sepeda motor korban, berikut struk parkir motor korban. "Dari pencurian tas, niat mereka berkembang menjadi ingin mencuri motor korban. Sekalipun mereka tahu itu milik anggota TNI. Karena di dalam tas korban, ada baju loreng TNI dan kartu tanda anggota korban sebagai marinir aktif," kata Yusri.

Baca juga : DKI Layani Pencari Suaka dengan Makan yang Cukup

Namun kata Yusri, tanpa sepengetahuan pelaku, korban langsung melapor ke petugas keamanan stasiun, saat mengetahui tasnya hilang. "Sehingga saat pelaku membawa motor korban, dan struk parkir, kedua pelaku langsung dibekuk petugas keamanan dan korban," imbuhnya.

Kedua pelaku, kata Yusri, kemudian diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kami dalami, karena diduga kuat pelaku sudah cukup sering beraksi," ujarnya.

Baca juga : Terkait Pelanggaran Berat Setya Novanto, Dirjen PAS Enggan Disalahkan?

Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman penjara paling 7 tahun," kata Yusri.(DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal