LampuHijau.co.id - Selama dua pekan terakhir, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk 11 tersangka dari 3 kelompok pelaku spesialis pencurian sepeda motor atau curanmor.
Dari 11 tersangka yang dibekuk, 9 di antaranya dilakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak di bagian kakinya. Dari tangan dua tersangka, diamankan dua replika senjata api yang dipakai untuk menakuti korban jika aksi mereka diketahui korbannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan 3 kelompok spesialis pencurian sepeda motor yang dibekuk ini, kelompok pertama yakni kelompok YY terdiri dari 5 tersangka.
"Untuk kelompok kedua yang kami sebut kelompok Lampung 1, ada 3 tersangka dengan dua DPO. Sementara kelompok ketiga yakni kelompok Lampung 2, juga tiga tersangka kami amankan," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2020).
Baca juga : Wajahnya Ada di Bokong Truk, Dewi Perssik Nggak Masalah
Menurut Yusri, kelompok pertama atau kelompok YY, tersangkanya adalah YS alias YY alias J yang berperan sebagai pemetik, SB berperan mengawasi TKP, AA alias S dan Y alias I sebagai joki, serta DR alias D sebagai penadah.
"Mereka semuanya berasal dari Johar Baru, Jakarta Pusat. Kelompok ini biasa beraksi di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur," kata Yusri.
Mereka, kata Yusri, mengaku baru beraksi 3 bulan belakangan ini sebanyak 25 lokasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. "Mereka beraksi di pemukiman penduduk malam hari, dan bisa membuka gembok pagar rumah sebelum menggasak motor dengan kunci letter T," katanya.
Kawanan ini, kata dia, beraksi diawali dengan beberapa pelaku berjalan kaki di pemukiman penduduk. "Jika menemukan sasaran mereka memanggil rekan-rekannya untuk beraksi," kata Yusri.
Baca juga : Sidang Putusan Ditunda Lagi, TY Optimis Bakal Bebas Murni
Untuk kelompok kedua atau kelompok Lampung 2, kata Yusri, tiga tersangka yang dibekuk adalah M selaku pemetik, MH juga pemetik dan BS alias P sebagai penadah. "Dari kelompok ini ada dua orang DPO dan identitasnya sudah kami ketahui, yakni B dan E," ujarnya.
Kelompok ini katanya kerap beraksi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Sementara hasil curian katanya dilempar ke Karawang. "Karena penadahnya BS tinggal di sana," kata Yusri.
"Dari kelompok ini berkembang dan kami dapati serta ungkap kelompok lainnya yang juga asal Lampung," kata Yusri.
Kelompok ketiga atau Kelompok Lampung 2 menurut Yusri juga diamankan 3 tersangka. "Yakni AR selaku pemetik, lalu AS juga selaku pemerik, dan J sebagai pengawas," kata Yusri.
Baca juga : Stres Kehilangan Motor, Abang di Bogor Tusuk Adik Hingga Tewas
Kelompok ini, kata Yusri, biasa beraksi di Tangerang. "Tersangka AR dan AS setiap beraksi membawa senjata api replika atau palsu untuk menakuti korban, jika aksinya dipergoki," kata Yusri.
Semua pelaku katanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan."Yang ancaman hukumannnya 7 tahun penjara," tambah Yusri.(DIR)