Ingin Kuasai Tanah Senilai 40 M, Tiga Pelaku Palsukan Akta Perkawinan

Selasa, 28 Januari 2020, 23:14 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemalsuan akta perkawinan dengan mencatut nama sebuah gereja di kawasan Bogor, Jawa Barat. Ketiganya berinisial MHH, ABB, dan J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ketiganya memalsukan akta nikah antara tersangka J dengan seorang pria bernama Basri Sudibjo untuk menguasai harta Basri. Kini Basri pun telah meninggal dunia. Tersangka J sengaja memalsukan akta perkawinan dengan Basri Sudibjo agar dia bisa diakui secara hukum sebagai istri korban.

Baca juga : Eza Gionino Tolak Berdamai dan Layangkan Surat Somasi Ke Pihak Penjual Ikan Arwana

Sehingga, tersangka J bisa mendapatkan harta warisan berupa tanah di kawasan Jakarta Selatan. Tanah tersebut senilai Rp 40 miliar. Modus operandi para pelaku secara bersama-sama melakukan pemalsuan dan atau pemalsuan akta otentik pernikahan untuk mendapatkan legalitas. Sehingga, dia (tersangka J) bisa menguasai aset berupa sertifikat tanah atas nama almarhum Basri Sudibjo,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Yusri menjelaskan, awalnya tersangka J meminta bantuan ABB untuk mencari bantuan seseorang yang bisa memalsukan akta perkawinan. ABB langsung menawarkan bantuan rekannya MHH untuk memalsukan akta perkawinan itu. MHH menandatangani akta perkawinan itu atas nama pendeta di salah satu gereja di Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Dukung Langkah Seniman, Taufik Tolak PT Jakpro Bangun Hotel di TIM

Padahal, tersangka J dan korban hanya memiliki hubungan sebagai terapis dan pasien. “Peran tersangka MHH ini dia yang mengatur atau menikahkan dan mengaku sebagai pendeta. Padahal sampai saat ini tidak bisa menunjukan SK pengangkatan pendeta,” ungkap Yusri.

Setelah diperiksa, MHH tidak pernah terdaftar sebagai pendeta di salah gereja di Bogor, Jawa Barat. Akta perkawinan yang diterbitkan pun terbukti palsu. Anak korban pun merasa dirugikan sehingga melaporkan kasus pemalsuan akta perkawinan itu ke polisi.

Baca juga : Selesai Cerai, Warga Cirebon Akan Terima Akta Cerai, E-KTP dan E-KK

Atas perbuatannya, para tersaangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal