LampuHijau.co.id - Personel Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial Pa (50), sebagai perakit senjata api ilegal. Karyawan pabrik gula itu dibekuk di tempat persembunyiannya di Tegal, Jawa Tengah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan Pa dilakukan atas dasar pengembangan. Dalam kasus ini, Pa diketahui otaknya. Ia menerima pesanan untuk mengubah air softgun menjadi senjata api.
Baca juga : Pengaturan Skor Masih Marak, Kapolri Perpanjang Masa Tugas Anti Mafia Bola
"Yang bersangkutan mematok harga Rp4 juta per unit," katanya Kombes Ade.
Kombes Ade Ary mengatakan, tersangka Pa diketahui merupakan pegawai BUMN pada pabrik gula. Mantan Kapolres Karawang ini menambahkan, bisnis hitam yang dilakukan tersangka telah berjalan selama enam bulan dan metode penjualan melalui jasa pengiriman barang.
Baca juga : Kategori Non BUMD, BAZNAS Raih Penghargaan Padmamitra Award
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti diantaranya empat pucuk senjata api yang sudah diperbarui, 34 senjata replika dan sebanyak 1.105 amunisi berbagai kaliber.
Saat disergap, tersangka tidak dapat menunjukkan izin resmi dari instansi yang berwenang untuk penguasaan senjata yang dimilikinya sehingga oleh petugas, Pa dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca juga : Merokok Saat Berkendara Bisa Dipenjara 3 Bulan
Kasatreskrim Kompol Gogo Galesung mengatakan, penangkapan Pa dilakukan setelah sebelumnya petugas mengamankan 9 pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari EC (42) di rumahnya di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Menurut Gogo Galesung, EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta. (WAH)