Kasus Pengeroyokan di Moonlight Cafe Segera Masuk Proses Sidang

Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: net)
Senin, 27 Januari 2020, 22:45 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Babak baru kasus pengeroyokan yang terjadi di Moonlight Cafe, Jl. Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 07 September 2019 lalu, akan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Korban pengeroyokan, M. Arudin Salim menduga bahwa pelaku dibiarkan bebas begitu saja. Karena, ia mengaku, mendapat foto tersangka sedang tidak dalam tahanan.

Baca juga : Harga Sewa Jaringan Utilitas Tinggi, Dewan Segera Panggil PT Jakpro dan Sarana Jaya

Namun saat dilakukan penelusuran ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Kamis (09/01/20) lalu, Kasubsi Penuntutan Fedrik Adhar Syaripudin, S.H. mengatakan bahwa kemungkinan tersangka mendapat penangguhan tahanan. "Sudah tahap dua pada 2 Desember 2019, bisa saja dia mengajukan penangguhan," kata Fedrik.

Namun dia tidak bisa menjelaskan terkait kapan akan disidangkan. Saat dicoba melakukan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, pada hari Senin (27/01/20), diketahui bahwa kasus dengan tersangka berinisial WM alias David tersebut akan mulai disidangkan pada hari Kamis 30 Januari 2020 mendatang.

Baca juga : Pelaku Pengeroyokan di Moonlight Cafe Berhasil Diciduk Buser Polrestro Jakut

Melalui keterangan di SIPP tersebut, diketahui bahwa perkara pengeroyokan tersebut tercatat dengan nomor perkara 17/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr. Rencananya sidang dengan agenda dakwaan tersebut akan digelar di ruang H. R. Purwoto S. Ganda Subrata, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dana Mahendra. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal