LampuHijau.co.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap pria berinisial MKF (33) seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi pada Senin 21 September 2026, sekitar Jam 07.00 Wib di Jl. Benyamin Sueb Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
"Iya, pelakunya sudah kita tangkap pada Jumat 30 Oktober 2026 sekira jam 01.30 wib d Jl. Re. Martadinata Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara," terang Kanit Reskrim Polsek Pademangan, IPTU Rulli Jeremy Siregar, Kamis (5/11).
Jadi kata Rulli, pada saat Tim Opsnal sedang berdinas dan melakukan patroli, mencurigai 1 (satu) orang pria yang sedang berada diatas sepeda motor, kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan.
"Saat digeledah, ditemukan 1 (Satu) Buah Anak Mata Kunci, 2 (Dua) Buah Kunci L, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Buah Dompet Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Scoopy dengan Nopol B 4084 BUI.
Menurut keterangan pelaku, dia telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa TKP seperti Yamaha Nmax biru (Pademangan Timur), Beat Merah (Pasar Nalo), Mio Hitam (Pademangan Timur), Beat Biru (Sunter), Beat Street Hitam (Benyamin Sueb Pademangan Timur), Beat Deluxe Warna Hitam (Sunter Agung) dan Vixion Warna Hitam (Pelabuhan)," jelas Rulli.
"Selanjutnya tim opsnal membawa yang bersangkutan ke Polsek Pademangan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambung Rulli.
Adapun kronologis kejadiannya kata Rulli, Pada hari senin tanggal 21 September 2026 sekira jam 06.00 Wib, korban mengantar ibunya ke sekolahan, lalu setelah selasai ia pun pulang ke rumah dan tiba 06.30 Wib. Korban kemudian keluar lagi bersama adiknya untuk jalan pagi di Jl. Benyamin sueb Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan Jakarta utara.
Di lokasi itu, Sepeda Motor Honda Beat Street UUV di parkirkannya di pingir jalan dan setelah itu korban pun jalan jalan pagi bersama adiknya ke arah kemayaoran. Kurang lebih sekitar 30 menit, korban kembali lagi dan akan mengunakan Sepeda Motornya, namun ternyata sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Sepeda Motor sebesar Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Slanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pademangan Jakarta Utara. "Kasus ini masih kita kembangkan apakah ada tergabung ke jaringan kelompok lainnya begitu juga untuk penadah barang hasil kejahatannya," ungkap Rulli. (Rip)