LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mengungkap dugaan kasus pencurian sepeda motor Yamaha RX King di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAJ (20), yang diduga sebagai pelaku, Kamis (05/11/2026).
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan korban berinisial RK (27) yang kehilangan sepeda motor pada Jumat (2/10/2026), dengan kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.
"Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan MAJ disebuah rumah kontrakan di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat," kata Agta.
Saat proses penangkapan, terduga pelaku diduga berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. "MAJ mengalami luka tembak pada kaki kanan dan dibawa ke RS Atma Jaya untuk mendapatkan perawatan medis," beber Agta.
Dari hasil pemeriksaan, MAJ mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian melalui Facebook Marketplace seharga Rp8 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Yamaha Mio, telepon genggam, gunting, dan kunci kontak.
"Atas dugaan perbuatannya, MAJ disangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, proses hukum masih berjalan, sementara sepeda motor milik korban telah diserahkan melalui mekanisme pinjam pakai untuk dapat digunakan kembali oleh korban," ungkap Agta. (Rip)