Kanit Jatanras Polres Tangerang Kota Pimpin Penangkapan Tiga DPO Gasak Honda CBR di Pandeglang

3 Buron Pelaku Curanmor yang diamankan Polisi di Wilayah Pandeglang, Banten. (Ist)
Rabu, 4 Nopember 2026, 10:48 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membekuk tiga buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (3/11/2026) pagi. Ketiganya ditangkap setelah sempat melarikan diri usai beraksi di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda CBR milik warga di Jalan Supriadi, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, yang terjadi pada 26 Oktober 2026 dini hari. 

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Baca juga : Operasi Patuh Jaya 2026: Polantas Tangerang Kota Jalankan Pendekatan Humanis

"Tim Jatanras bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan petunjuk di lapangan. Hasilnya, tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan di wilayah Pandeglang berikut kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian," ujar Parikhesit dalam keterangannya.

Dipimpin oleh Kanit Jatanras AKP Suwito bersama Kasubnit Jatanras IPDA Afit Priya Firmansyah, tim melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sobang, Pandeglang. Di lokasi tersebut, petugas meringkus tiga pelaku berinisial R, AS, dan A tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR, satu buah kunci T beserta tujuh mata kunci, dua unit telepon genggam serta satu buah pelat nomor kendaraan dan satu unit motor Honda beat 

Baca juga : Kekeringan di Kota Tangerang Makin Parah, Warga Ampe Mandi di Pom Bensin Gegara Tangki BPBD Telat Datang

Saa ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Krimum Satreskrim. 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam jaringan curanmor di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (WAH)

Baca juga : Kasat Pol PP Kota Tangerang Disomasi Warga Pinang, Dugaan Alih Fungsi Hunian di Banjar Wijaya

 

 

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal