Nyolong Inova Zenix Milik WN Tiongkok, Janarko Dibekuk Polsek Benda Dalam Hitungan Jam

Ilustrasi. (Net)
Selasa, 3 Nopember 2026, 10:10 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Benda sukses meringkus pelaku pencurian mobil milik warga negara Tiongkok yang terparkir di sebuah hotel kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Pelaku bernama Janarko diringkus dalam tempo kurang dari 24 jam.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada Jumat sore. 

Korban yang merupakan WNA Tiongkok kala itu tengah transit di Tangerang sebelum kembali ke negaranya, dan baru menyadari kendaraannya raib saat hendak berangkat ke bandara.

Baca juga : Nyuri Motor Pelajar Indramayu di Majalengka, Pemuda Ciamis Dibekuk Polisi

"Berawal dari korban  WNA China yang datang ke Polsek Benda dan melaporkan telah kehilangan mobil. Anggota Unit Reskrim langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV," ujar AKP Sriyono.

Dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel, pelaku terlihat beraksi seorang diri membawa kabur mobil tersebut keluar area hotel. Penyelidikan lanjutan menunjukkan kendaraan bergerak ke arah jalan tol.

Polisi lantas bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke ruas Tol Jakarta-Cikampek. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya sebelum akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti mobil curian.

Baca juga : Alumni IISIP Angkatan 1993 Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim

Perwakilan perusahaan pemilik kendaraan, Septi Devita, menyampaikan apresiasi atas respons kilat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi Polsek Benda yang telah menangkap pelaku pencurian mobil perusahaan kami. Ini bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," ungkap Septi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kalinya melancarkan aksi kejahatan. Kendaraan roda empat tersebut rencananya hendak dijual guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga : Kapolres Subang Bangga Kerajinan Seni Ukir Solder Hasil Binaan Anggota Polsek Binong Dijual Hingga Mancanegara

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus .endekam di sel tahanan Polsek Benda dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (WAH)

 

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal