Bekuk Residivis Curanmor, Polsek Karawaci Kembalikan Tiga Unit Sepeda Motor ke Pemiliknya

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi Menyerahkan Kunci Berikut Sepeda Motor kepala Warga Korban Pencurian. (Ist)
Selasa, 3 Nopember 2026, 07:54 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karawaci meringkus residivis Curanmor berinisial IM alias Mail di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dari tersangka polisi menyita barang bukti tiga unit sepeda motor.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengungkapkan kasus bermula dari laporan pencurian di Jalan Gatot Subroto, yang diterima via 110 oleh Polsek Karawaci pada hari Sabtu dini hari, pukul 11.23 WIB. 

Berdasarkan laporan tersebut, tim bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Melalui hasil analisa rekaman CCTV dan respon cepat di lapangan, tim berhasil melacak pergerakan pelaku menuju wilayah Jatiuwung. Hanya dalam tempo waktu dua jam, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Baca juga : Antisipasi Abu Vulkanik, Polsek Sagalaherang Bagikan Masker kepada Masyarakat

Dalam operasi ini, aparat kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku. Namun, saat dilakukan penindakan di lapangan, satu pelaku berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang berhasil diamankan merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah masuk lapas dalam kasus serupa. Pelaku bahkan mengaku telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Karawaci dan kelompok ini juga tercatat sudah empat kali beraksi di wilayah Tangerang Kota.

Modus operandi yang digunakan pelaku masih tergolong klasik, yakni menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan korban. 

"Dari hasil pengembangan kasus, Kami berhasil mengamankan total tiga unit sepeda motor di tempat penyimpanan milik para pelaku," ungkapnya.

Baca juga : Biar Bebas dari Curanmor, Kapolsek Sawah Besar Bagikan Gembok Kamtibmas Gratis ke Warga: Pentingnya Pengamanan Ekstra

Berdasarkan keterangan pelaku, setiap unit sepeda motor hasil curian dijual dengan harga berkisar antara Rp4,5 juta hingga Rp5 juta. Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dua oleh para tersangka.

Lebih lanjut, seluruh hasil kejahatan pencurian ini ternyata langsung dikirim ke wilayah Madura, Jawa Timur. 

Peran dari dua pelaku yang teridentifikasi yakni satu orang bertindak sebagai eksekutor, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga : Alex Indra Lukman Desak Karhutla Kalimantan Ditangani secara Extraordinary

Selanjutnya, kepolisian mengembalikan tiga unit motor tersebut ke masing-masing pemiliknya.

Kompol Anggoro mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila melihat atau mengalami tindakan kriminalitas demi mewujudkan keamanan dan ketertiban bersama. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal