Ngaku Kelilit Pinjol Gegara Gila Judol, Begal yang Bacokin Sopir Taksi Online Ampe 23 Jaitan Kakinya Dijedor

Tersangka Begal Taksi Online Zafi Alfarizi Dipapah Petugas. (Ist)
Senin, 26 Oktober 2026, 21:59 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Jatiuwung meringkus cowok 19 tahun yang nekat merampok pengemudi taksi online. Pelaku bernama Zafi Alfarizi ditangkap dalam beberapa jam usai melancarkan aksi kejahatan tersebut di wilayah hukum Polsek Jatiuwung

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa, menjelaskan bahwa peristiwa perampokan tersebut bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Zafi memesan layanan taksi online melalui aplikasi Maxim dengan titik penjemputan awal di Perumahan Puri Awan, Parung Panjang.

Selanjutnya, korban berinisial IA menjemput pelaku dan menuju titik pengantaran di sekitar Perumahan Palem Semi, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Namun, sekitar 100 meter sebelum tiba di titik tujuan, pelaku secara mendadak menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis golok," ungkapnya.

Baca juga : 4 Pelaku Tawuran yang Bacok dan Siram Air Keras ke Lawannya Diciduk

Akibat sabetan golok tersebut, korban mengalami luka terbuka yang cukup parah pada bagian kepala dan bibir hingga harus mendapatkan total 22 jahitan, dengan rincian 12 jahitan di kepala dan 10 jahitan di bibir. 

Meski bersimbah darah, korban berupaya melawan dan berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan nyawanya dengan pergi meninggalkan kendaraan di lokasi.

Pelaku yang panik kemudian berusaha membawa kabur mobil korban. Dalam pelariannya, mobil tersebut menabrak trotoar dan pohon hingga mengalami kerusakan parah. 

"Pelaku lantas menyembunyikan kendaraan curian itu di rumah temannya dengan berdalih bahwa mobil tersebut adalah milik atasannya yang baru saja mengalami kecelakaan," beber Kapolsek.

Baca juga : 4 Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online Diciduk

Kepolisian yang menerima laporan korban pada pukul 10.00 WIB langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan mendalam. 

Hasilnya, sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil membekuk tersangka ZA di tempat kontrakannya yang berlokasi di wilayah Parung Panjang.

Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti kendaraan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan memberikan keterangan berbelit-belit hingga memaksa pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZA yang beraksi seorang diri ini mengaku baru pertama kali melakukan tindakan kriminal. Aksi nekat tersebut dipicu oleh himpitan ekonomi akibat terlilit utang pinjaman online (pinjol) serta judi online (judol) dalam jumlah yang cukup besar.

Baca juga : Buat Modal Nikah, Begal Taksi Online, Ketangkap, Gagal Jadi Nganten Malah Jadi Tahanan

"Tersangka mengaku terlilit utang Pinjol puluhan juta akibat kecanduan Judi online," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal