LampuHijau.co.id - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya administrasi dalam proses pengurusan pernikahan di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Tangerang mendadak viral di media sosial.
Kisah tersebut pertama kali diunggah oleh seorang warga di platform Threads yang kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram populer @abouttng.
Warga tersebut mengeluhkan rentetan pungutan tidak resmi yang dialami adiknya saat mengurus pernikahan secara mandiri tanpa bantuan perantara maupun amil.
Baca juga : Kapolresta Tanjungpinang Siagakan Pasukan Gabungan dan Sarpras Hadapi Potensi Karhutla
Dugaan pungli dilaporkan telah berlangsung sejak tahap awal pendaftaran. Pihak calon pengantin dimintai uang administrasi sebesar Rp 100.000.
Selain itu, sejak awal pendaftaran pihak KUA diduga sudah mewanti-wanti pihak keluarga calon pengantin untuk menyiapkan amplop khusus yang ditujukan bagi penghulu.
Pungutan tak resmi kembali terjadi saat pasangan calon pengantin mengikuti kegiatan bimbingan perkawisan (penataran). Petugas KUA kembali meminta uang sebesar Rp 100.000 dengan alasan sebagai biaya pembuatan kartu nikah.
Baca juga : Kota Tangerang Jadi Satu-satunya di Banten Raih LPM Award 2026
Tidak berhenti di situ, sehari menjelang pelaksanaan akad nikah (H-1), pihak KUA diduga sempat mengirimkan pesan singkat lewat aplikasi pesan instan yang meminta pihak keluarga menyiapkan konsumsi bagi para staf KUA. Namun pesan tersebut bergegas ditarik kembali oleh pengirim sebelum keluarga sempat mengambil tangkapan layar (screenshot).
"Pas pendaftaran di minta administrasi katanya 100k, terus pas penataran di minta lagi 100k katanya untuk kartu nikah, terus dari pas pendaftaran di wanti wanti buat ngamplopin penghulu, sehari sebelum nikah di chat pihak KUA cuma blm sempat ss uda di tarik pesan lagi, katanya kurang lebih suruh siapin konsumsi buat staff KUA," tulis pengunggah dalam utasnya.
Puncak kekecewaan keluarga terjadi usai prosesi akad nikah saat mengambil buku nikah. Kepala KUA setempat diduga melontarkan sindiran langsung kepada pihak keluarga lantaran tidak memberikan uang tambahan.
Baca juga : Kota Tangerang Musnahkan 1.128 Minuman Beralkohol di Tengah Ramadan
"Orang mah kasih duitnya lebih, saya kan enggak kebagian," ujar pengunggah menirukan ucapan Kepala KUA tersebut.
Selama seluruh rangkaian proses pembayaran dari pendaftaran hingga pengambilan dokumen nikah, pihak KUA dilaporkan tidak pernah memberikan satu pun kuitansi atau bukti pembayaran resmi kepada calon pengantin.
Terkait dengan mencuatnya kasus ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang, Iin Sholihin, belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi media via pesan singkat WhatsApp, Iin Sholihin tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. (WAH)