LampuHijau.co.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang mendesak pengelola Water Treatment Plant (WTP) Serpong Lagoon untuk bertanggung jawab penuh atas dugaan kontaminasi air bersih yang menyebabkan ratusan penghuni mengalami diare dan muntah-muntah.
Desakan tersebut menyusul ditemukannya bakteri Escherichia coli (E. coli) berdasarkan hasil pengujian sampel air di kawasan permukiman tersebut.
Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus berfokus pada pemulihan kesehatan warga, jaminan keamanan pasokan air, serta kejelasan tanggung jawab hukum dari pihak pengelola maupun pengembang.
Baca juga : Kota Tangerang Defisit Anggaran di 2026, Minus Rp402 Miliar
“Permintaan maaf harus diikuti perbaikan terukur dan pemulihan hak warga. Keberhasilan penanganan harus terlihat dari warga yang pulih dan air yang terbukti aman,” ujar Rasyid dalam siaran pers resminya, Sabtu (17/10/2026).
LBH Tangerang juga menuntut pengelola WTP untuk segera membuka informasi secara transparan mengenai sumber air baku, proses pengolahan, hingga kondisi jaringan distribusi saat ini. Selama masa krisis, pengelola juga diwajibkan menyediakan pasokan air minum darurat yang aman bagi seluruh penghuni.
Selain pengelola WTP, LBH Tangerang meminta evaluasi terhadap peran pengembang permukiman guna menelisik ikatan hukum dan kewajibannya kepada para konsumen.
Baca juga : Bupati Tangerang Hadirkan Pasar Murah, Bantu Kebutuhan Pokok Masyarakat
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan juga tidak luput dari sorotan. LBH Tangerang mendesak Pemkot Tangsel membuka ke publik hasil evaluasi pengawasan serta status perizinan WTP Serpong Lagoon yang sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tangsel pada 14 Oktober 2026 lalu.
Meskipun bakteri E. coli mengindikasikan adanya kontaminasi fekal pada air, Rasyid menekankan pentingnya penyelidikan epidemiologi dan audit teknis secara menyeluruh untuk memastikan sumber utama pencemaran.
“Temuan E. coli adalah indikator kontaminasi, namun sumber pasti dan hubungannya dengan penyakit warga tetap harus dipastikan lewat audit teknis. Dugaan masalah perizinan juga tidak serta-merta membuktikan penyebab langsung penyakit tersebut,” jelasnya.
Baca juga : Massa Demo Bawaslu DKI, Tuntut Suswono Diproses Hukum supaya Adil
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LBH Tangerang mendesak adanya pendataan kerugian materiil maupun nonmateriil yang dialami warga, termasuk biaya pengobatan medis dan pengeluaran pembelian air bersih mandiri.
LBH menegaskan bahwa langkah hukum dan penjatuhan sanksi harus dijalankan secara transparan berdasarkan bukti-bukti yang sah.
“Perlindungan dan penanganan kesehatan warga tidak boleh ditunda hanya karena menunggu seluruh proses pembuktian selesai. Namun, penetapan sanksi dan kesalahan tetap wajib mendasarkan pada pemeriksaan yang terbuka dan dapat diuji,” pungkas Rasyid. (WAH)