Polisi Tangkap Pelaku Begal Ojol dan Pemalak Viral di Stasiun Tanjung Priok

Kamis, 15 Oktober 2026, 18:25 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - ​ Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Priok  meringkus seorang pemuda berinisial MRR (21) di kawasan Kampung Muara Bahari, Jakarta Utara, Kamis (15/10/2026) siang. ​MRR  ditangkap usai menjadi buron atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan yang menyasar seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Cucut, Kelurahan Tanjung Priok.

Tak hanya itu, sosoknya juga sempat terekam kamera dan viral di media sosial sebagai pelaku pemalakan serta penjambretan di area Stasiun dan Terminal Tanjung Priok. ​

Baca juga : SGY: Peluang Pemakzulan Gibran 50:50, Tergantung Dorongan Politik

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, membenarkan adanya penangkapan tersebut.​"Tim melakukan rangkaian penyelidikan setelah menerima laporan polisi terkait aksi curas terhadap driver ojol. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka terlihat berada di sekitar perlintasan kereta api Kampung Muara Bahari," ujar AKP Handam Samudro saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

​Penangkapan berawal saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok yang dipimpin langsung oleh AKP Handam Samudro bersama Iptu Witarso dan tim bergerak menyisir lokasi penampakan pelaku pada Kamis pukul 11.30 WIB. ​Saat melakukan observasi di lapangan, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka di area rel Jalan Kampung Muara Bahari.

Baca juga : Polres Jakut Ungkap Pengeroyokan Berujung Maut di Tanjung Priok, Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil memiting serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. ​ "Tersangka Risky langsung kami bawa ke Mapolsek Tanjung Priok guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Handam.

​​Dengan tertangkapnya MRR,  saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak dua orang tersangka dalam komplotan pembegal ojol tersebut. Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu meringkus pelaku lainnya bernama Alfa.

Baca juga : Polsek Cilincing Tangkap 4 Pengguna dan 1 Bandar Narkoba di Tanjung Priok, Pemasoknya Diburu

​Meski demikian, polisi masih berburu satu anggota komplotan lainnya yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ​ "Saat ini sudah dua pelaku yang kami amankan, yaitu Alfa dan Risky. Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi berinisial WIDI yang statusnya DPO," tegas Handam.

​Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal