LampuHijau.co.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, disomasi salah seorang warga Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang menyusul lambannya penanganan dugaan alih fungsi hunian menjadi minimarket tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Perumahan Banjar Wijaya.
Pelapor Firmansyah, yang juga Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Cipete mengonfirmasi bahwa somasi tersebut dilayangkan setelah laporan resmi yang dikirimkan pada September 2026 tak kunjung mendapat tindakan tegas dari Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).
"Iya betul, sudah kita somasi. Kita sudah telusuri semuanya, PBG minimarket tersebut belum ada. Keberadaannya melanggar aturan tata ruang dan alih fungsi hunian," ujar Firmansyah saat dikonfirmasi.
Baca juga : Kepala Kantah BPN Kota Tangerang Kena OTT KPK, LBH Buka Posko Aduan Darurat Mafia Tanah
Firmansyah menegaskan, pembiaran terhadap bangunan bermasalah tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kemacetan akibat penumpukan kendaraan, serta memicu maraknya usaha serupa yang melanggar tata ruang.
Dalam surat somasi tersebut, pelapor mengajukan empat tuntutan utama kepada Satpol PP Kota Tangerang:
Melakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan dan kegiatan usaha minimarket Indomaret di Perumahan Banjar Wijaya.
Memverifikasi kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Memeriksa status legalitas bangunan, termasuk ketersediaan PBG dan dokumen perizinan lainnya.
Berkoordinasi dengan dinas atau instansi terkait apabila penanganan memerlukan kewenangan lintas sektor.
Baca juga : Kota Tangerang Jadi Satu-satunya di Banten Raih LPM Award 2026
Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang ditujukan kepadanya. (WAH)