WNA Praktik Dokter Tanpa Izin Digerebek Jajaran Polda Metro Jaya

Kamis, 23 Januari 2020, 17:03 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Aparat Serse Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktek kesehatan tanpa izin dilakukan warga negara asing (WNA) China di Klinik Utama Cahaya Mentari, Rukan Puri Mutiara Blok D. No. 12, Jl. Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain mengamankan dokter THT asal China, LS alias Dr. LI, polisi juga menciduk A, selaku direktur pemilik klinik.

"Tersangka LS setelah dilakukan pengecekan memang benar seorang dokter, tapi ia tidak memiliki izin praktek. Klinik ini sudah buka sekitar 3 bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Kamis (23/1/2020).

Dikatakan, pemilik klinik menggunakan tenaga WNA agar para pasien percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming–iming mampu mengobati tanpa operasi. "Mereka memanfaatkan karena mengingat saat ini berobat diluar negeri menjadi trend di kalangan masyarakat, sehingga masyarakat menjadi lebih percaya dan mudah diperdayai," ujarnya.

Yusri menjelaskan, Dokter WNA tersebut memberikan berbagai ancaman untuk menakut-nakuti pasien dengan mengatakan bahwa penyakit yang dialami sudah parah dan bila dibiarkan akan menjadi kanker.

Baca juga : Pelaku Penipuan Bank Garansi Dibekuk Jajaran Polda Metro Jaya

"Yang tentunya apabila mendengar pernyataan disampaikan dokter WNA yang dianggap ahli dan berpengalaman, membuat korban takut dan percaya sehingga bersedia untuk membayar mahal, agar dapat diobati dan diambil tindakan oleh dokter tersebut," pungkasnya.

Dari lokasi klinik tersebut, polisi menyita berbagai macam obat-obatan untuk THT, alat medis, dokumen, buku rekam medis, buku data pasien Infus kwitansi pembayaran, identitas Dokter WNA.

Terungkapnya klinik tanpa izin tersebut, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Klinik Utama Cahaya Mentari memperkerjakan dokter WNA sebagai dokter THT. Dalam prakteknya, dokter tersebut menyuntikan cairan ke sekitar hidung dalam pengobatannya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan Selajutnya, pada Senin (13/1) sekira pukul: 14.00 WIB, petugas menyamar sebagai pasien dan bertemu dokter tersebut. Dan ternyata, dokter tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia dan menggunakan bahasa China. Untuk menjelaskan penyakit, ia dibantu penerjemah dan perawat.

Baca juga : 30 Anggota Polri Berprestasi Dapat Penghargaan dari Kapolda Metro

Setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, Unit IV Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dipimpin Kanit 4 Sumdaling Kompol Imran Gultom, melakukan pengecekan kembali. Hasilnya, ditemukan tersangka LS sedang melakukan pengobatan dengan cara menyuntikan cairan ke dalam hidung pasien untuk menyembuhkan penyakit sinus yang diderita pasiennya.

Kemudian, petugas meminta dokumen-dokumen kelengkapan praktik yang dimiliki tersangka LS maupun pihak managemen klinik tidak bisa menujuk dokumen apapun dan hanya memiliki paspor. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan A sebagai pemilik dan direktur sekaligus orang yang mempekerjakan dokter asing tersebut.

"Kami juga bawa 5 karyawannya untuk diperiksa sebagai saksi, yaitu ER, HRD Klinik, A penerjemah dr.LI, EK, recepsionis klinik, MER, perawat klinik, RA, apoteker klinik," katanya.

Kombes Yusri mengimbau masyarakat, agar tidak mudah percaya dan berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan. Pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktek) dan pelayakan kesehatannya memiliki izin resmi.

Baca juga : Bandar Heroin Lintas Negara Ditembak Mati Tim Polda Metro Jaya

"Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menerbitkan STR Dokter, sampai dengan saat ini belum pernah menerbitkan STR untuk dokter WNA berpraktek di Indonesia. Sehingga apabila ada dokter asing berpraktek diduga kuat tidak memiliki izin," ucapnya. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal