Tolak Dipecat Lantaran Dituduh Mencuri

Aneh, Bank BCA Perdatakan Karyawan dengan Pasal Pidana

Elly Wulansari dan kuasa hukumnya, Atep Koswara
Kamis, 23 Januari 2020, 15:35 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Nahas dialami oleh wanita bernama Elly Wulansari. Ia dituduh oleh manajamen PT Bank Central Asia (BCA) mencuri uang dari rekan kerjanya sebesar Rp 17 juta. Ia pun menolak diberhentikan secara sepihak oleh Bank terbesar di Indonesia tersebut.

Alhasil, Elly digugat mengenai Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ke Pengadilan Jakarta Pusat. Anehnya pasal yang dikenakannya adalah pasal pencurian yakni Pasal 362 KUHP yang masuk ke ranah pidana.

Kuasa hukum Elly, Atep Koswara mengatakan, pasal tersebut tidak bisa dikenakan terhadap kliennya karena pasal tersebut adalah pidana sedangkan PHI masuk ke ranah perdata.

“Perkara ini terlalu dipaksakan. Seharusnya tidak bisa disidangkan. Saya melihat sepertinya Penggugat ngotot untuk memecat klien saya dengan menuduh melakukan pencurian yang tidak dilakukannya,” ucap Atep di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Baca juga : Terus Lakukan Terobosan, Ancol Gandeng Bank DKI Terapkan Transaksi Nontunai

Yang lebih anehnya, kata Atep, sebelum kasus ini disidangkan, pihak penggugat melaporkan pencurian ini ke pihak kepolisian namun ditolak lantaran tidak cukup bukti. Namun, pihak penggugat melakukan laporan kedua seminggu kemudian namun dikabulkan oleh pihak penyidik.

“Jadi waktu laporan pertama ditolak lantaran barang bukti pencuriannya tidak ada yakni uang yang Rp 17 juta tersebut. Sebab, uang tersebut ternyata sudah dikembalikan ke pemiliknya. Namun anehnya pada laporan kedua malah dikabulkan,” ucap Atep.

Sementara itu, Elly sendiri mengaku kasus ini berawal saat jam pulang kerja. Rekannya kerjanya berinisial YL mengambil uang sebesar Rp 17 Juta untuk keperluan pernikahan. Saat itu, Elly sedang berada di ruangan kepala cabang Bank BCA Menteng.

“Rekan saya yang bernisial YL sudah pamit pulang sama kita semua. Lalu tak selang lama, ia balik lagi karena uangnya hilang.  Kita semua bantu mencari tapi belum ketemu,” katanya.

Baca juga : Polresta Cirebon Diminta Mendukung Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Lantaran tidak ketemu, pencarian diputuskan keesokan harinya oleh kepala cabang. Bahkan kepala cabang mentransfer uang pribadinya untuk sementara ke YL. “Karena uang tersebut untuk keperluan pernikahan. Maka kepala cabang memutuskan meminjamkan uangnya sementara sebesar Rp 17 juta,” kata Elly.

Nah, kejadian selanjutnya malah membuatnya shock. Saat ini mengganti baju di loker, Elly malah menemukan uang tersebut di sebuah kotak miliknya yang tersimpan dibawah lokernya.

“Saya menemukan tak mengambil ya. Akhirnya saya putuskan untuk menyimpannya dulu untuk keesokan harinya karena saat itu semua sudah pulang,” katanya.

Namun keesokan harinya, ia malah langsung dituduh pihak manajemen telah mengambil uang tersebut. “Aneh loh, saat menemukan uang tersebut saya tidak bilang siapa-siapa. Namun kok besoknya mereka langsung menuduh. Ini kan aneh,” jelas Elly.

Baca juga : Prilly Latuconsina Perang Lawan Akun Bodong dan Media Tak Berimbang

Atas tuduhan tersebut, ia merasa dirinya di fitnah dan melaporkan pasal pencemaran nama baik. Namun, Elly yang belum tentu bersalah atas dugaan tindak pidana, diberhentikan sementara waktu (skorsing) dari posisinya sebagai Teller.

Dan Bank BCA melalui surat gugatan Nomor 315/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst, meminta Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menyatakan Elly bersalah karena beriktikad tidak baik, tidak jujur, dan melanggar kode etik Bankir BCA.

Sehingga atas kesalahannya tersebut, BCA meminta hubungan kerja dirinya dengan Elly, putus dengan pemberian uang kompensasi pemutusan hubungan kerja sebesar 1 (satu) kali undang-undang.

“Ada hal yang harus saya garis bawahi ya, bahwa saya tidak pernah melakukan itu (mencuri). Sebab saat kejadian saya juga baru dapat bonus yang lebih besar dari uang tersebut. Bahkan dalam waktu 5  bulan saya saya dipromosikan di tingkat pusat. Jadi saya merasa ada kejanggalan di kasus ini,” ujar Elly.(HDS

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal