Ganjal ATM di Subang, 3 Warga Lampung Selatan Dibekuk Polisi di Cirebon

Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiya, S.I.K, M.I.K saat konferensi pers di Mapolres Subang, Jawa Barat, Kamis (01/10/2026). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Kamis, 1 Oktober 2026, 14:08 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang menangkap tiga pelaku ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mereka beraksi di Gerai ATM BCA Alfamart Andalas, Jalan Jendral Suprapto No. 17, Kabupaten Subang, Kamis (10/09/2026).

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K, M.H melalui Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiya, S.I.K, M.I.K mengatakan kejadian berawal Astri bersama saudaranya, Eti sedang setor tunai di ATM BCA Alfamart.

"Ketika kartu ATM korban dimasukkan ke dalam mesin ATM, kartu ATM terganjal atau tidak bisa dimasukkan, kemudian korban didatangi pelaku berpura-pura menawarkan bantuan," ucapnya, Kamis (01/10/2026).

Baca juga : Polwan Polres Subang Diharapkan Jaga Integritas, Etika dan Sikap Profesional

Pelaku tersebut menukarkan kartu ATM milik korban dengan kartu ATM milik pelaku yang telah disiapkan sebelumnya dan pelaku lainnya bertugas mengamati korban ketika akan memasukan PIN ATM.

Selanjutnya pelaku membawa kartu ATM milik korban dan mentransfer uang milik korban ke rekening milik pelaku. Atas peristiwa tersebut, kemudian korban memilih untuk melaporkan ke Polres Subang.

Atas adanya laporan polisi tersebut, Tim Gabungan dari unit Jatanras dan Resmob Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kejadian dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.

Baca juga : Nyuri Motor Pelajar Indramayu di Majalengka, Pemuda Ciamis Dibekuk Polisi

Tim Gabungan dari unit Jatanras dan Resmob berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku, pada Selasa tanggal 29 September 2026 sekira jam 16.00 wib di daerah Kabupaten Cirebon.

Ketiga pelaku tersebut yakni AS, NS, dan NN, warga Kabupaten Lampung Selatan. Mereka berikut sejumlah barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Ketiganya dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Kini kami masih memburu satu pelaku lainnya, R," tegasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal