Pinjam Sepeda Motor Malah Digandaikan, Pria Asal Kalijati Dibekuk Polsek Cisalak

Pemuda asal Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, TA (21) diamankan Polsek Cisalak. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Minggu, 27 September 2026, 16:58 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Cisalak Polres Subang mengamankan pemuda asal Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, TA (21) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Cisalak.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Cisalak AKP Endang Pirtana, S.Pd mengatakan korban dari TA adalah AJ, warga Sukaresmi, Desa Cisalak, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.

Kejadian ini berawal pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Siang itu, TA datang ke rumah korban dengan wajah memelas. Ia berniat meminjam sepeda motor Honda Beat Merah bernopol T 4961 VX milik AJ.

Baca juga : Nyuri Motor Pelajar Indramayu di Majalengka, Pemuda Ciamis Dibekuk Polisi

Waktu itu, TA berdalih sepeda motor hendak dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. Tanpa curiga, korban pun menyerahkan kunci motornya. Namun, jam demi jam berlalu, sepeda motor tidak kunjung kembali.

Korban pun berupaya menghubungi TA, tapi tak membuahkan hasil. Kecurigaan korban memuncak setelah dapat informasi bahwa motor kesayangannya justru telah digadaikan oleh TA kepada pihak lain.

Merasa ditipu, AJ melaporkan kejadian ini ke Polsek Cisalak, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/IX/2026/SPKT/Polsek Cisalak/Polres Subang/Polda Jawa Barat, tertanggal 26 September 2026.

Baca juga : Bawa Ratusan Obat Keras, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polsek Pakuhaji

"Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak cepat. Kami datangi TKP, periksa saksi-saksi, kumpulkan bukti, dan akhirnya mengamankan TA tanpa perlawanan," jelas AKP Endang, pada Minggu (27/09/2026).

Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian materiil ditaksir mencapai Rp7 juta. Dari tangan TA, polisi mengamankan barang bukti berupa satu BPKB dan satu STNK asli milik korban sebagai penguat pembuktian.

TA dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

Baca juga : Curi Dua Motor Matic di Koja, Pria Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi di Rumahnya

"Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri ke mana sepeda motor tersebut digadaikan dan kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa," tegasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal