LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menangkap Yan Aditio Kusuma Halid di Tegal, Jawa Tengah. Ia merupakan buronan kasus penipuan senilai Rp1,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Fardana, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah mengajukan permohonan fasilitas kredit pembelian material bangunan.
Baca juga : Kejari Tangkot Tangkap Buron Penipuan Yan Aditio Halid di Tegal
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengklaim Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 583/Cikuya atas nama Rohadi sebagai aset pribadinya.
"Atas dasar keterangan dan jaminan yang diserahkan terpidana, PT Aplus Pacific menyetujui limit kredit sebesar Rp3 miliar dengan jangka waktu pembayaran 45 hari," ujar Fardana, Rabu (23/9/2026).
Baca juga : Korupsi Pengadaan Pemancar Siaran, Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka
Setelah pengajuan disetujui, terpidana memesan material besi hollow dan baja ringan senilai Rp1.930.028.500. Namun, setelah barang diterima, ia hanya membayar angsuran sebesar Rp40 juta.
"Sisa hasil penjualan barang tersebut dinikmati oleh terpidana dan tidak dibayarkan kepada pihak PT Aplus Pacific," kata Fardana.
Baca juga : Polsek Pademangan Gelar Razia Dini Hari, Dua Orang Bawa Sabu Ditangkap
Dugaan penipuan ini terkuak setelah penelusuran aset mengonfirmasi bahwa SHM yang diagunkan bukan milik terpidana.
Akibat perbuatan Yan beserta jaringannya, PT Aplus Pacific mengalami kerugian bersih sebesar Rp1.890.028.500. Terpidana kini diproses untuk eksekusi hukum lebih lanjut. (WAH)