Pabrik Ekstasi di Jakarta Pusat Digerebek Polisi Bogor Ekstasi-nya Dibikin Mantan Napi Cipinang, Bahan Dasarnya Dikendalikan Napi Lapas Gunungsindur

Selasa, 21 Januari 2020, 21:22 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satnarkoba Polres Bogor menggerebek pabrik narkotika jenis ekstasi di sebuah kontrakan di Kampung Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Dari lokasi, polisi mengamankan tersangka berinisial HS bersama barangbukti berupa 1.320 butir ektasi dan 53 gram sabu dan 1,5 kilogram bahan pembuatan ektasi.

Pabrik ekstasi ini dikelola oleh HS yang merupakan mantan narapidana LP Cipinang karena kasus narkoba. Sesangkan bahan mentahnya, dikendalikan oleh ADTJ, narapidana kasus narkoba yang tengah menunggu eksekusi vonis mati di Lapas Gunungsindur.

Kapolres Bogor, AKBP M. Joni mengatakan, pengungkapan pabrik ektasi ini merupakan mengembangan dari penangkapan seorang pengedar di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari hasil pengembangan, kemudian terungkap bahwa bandar utamanya ada di Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga : Disuruh Nunjukin Tempat Temannya Malah Kabur, BD Sabu Didor Polisi

"Kita lakukan penggerebekan, di lokasi kita amankan 1.320 butir pil ektasi, 1,5 kg powder bahan ektasi, 53 gram sabu-sabu, termasuk jenis obat-obatan yang menjadi campuran pembuatan ektasi. Selain itu juga kita amankan alat cetaknya, termasuk alat lain utk memproduksi ektasi tersebut," Jelas Joni, Selasa (21/1/2020).

"Pelaku yang kita amankan dari lokasi berinisial HS, yang bersangkutan memproduksi sekaligus mengedarkan," sambungnya.

Joni menyebut, pabrik ekstasi yang dikelola oleh HS dikendalikan oleh ADTJ, narapidana di Lapas Gunungsindur yang divonis mati karena kasus narkoba.

Baca juga : Minim Perhatian, Warga Muak dengan Selfie Aparatur Di Tengah Banjir

"ADJT asal Tangerang, dia ditangkap BNN tahun 2017, barangbuktinya 100 kilogram sabu-sabu. (ADTJ) ini divonis mati dan menunggubeksekusi. Dia terkait dengan jaringan Feri Budiman yang sudah dieksekusi mati, dan ini (ADJT) belum dieksekusi," imbuhnya.

Dari dalam lapas, lanjut Joni, ADJT mengendalikan dan memasok bahan baku pembuatan ektasi kepada HS. Oleh HS kemudian diproduksi di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dan diedarkan ke wilayah Jabodetabek.

"HS ini merupakan resdivis yang sudah pernah menjalani 8 tahun penjara di LP Cipinang, keluar 2017. Kemudian yang bersangkutan kembali melakukan aktivitasnya sebagai bandar narkoba sejak 1 tahun," ungkap Joni.

Baca juga : Dar der dor! Perampok Agen Telur Ayam di Tangerang Roboh Dibedil Polisi

Sementara Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alamsyah mengatakan, pabrik narkoba ini sudah beroperasi sejak 1 tahun lalu. Di tangan Hs, kata Andri, pabrik ekstasi ini mampu memproduksi 180-240 butir perhari. Selanjutnya, ektasi ini diedarkan HS ke beberapa pengedar di Jabodetabek dengan harga Rp. 450 ribu - Rp. 800 ribu. "Jaringan ini memproduksi ekstasi dengan spesifikasi warna hijau dan diberinama green NN," imbuh Andri.

Karena perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 112, 113, 114, Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 25 tahun, atau seumur hidup hingga hukuman mati.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal