Peredaran Obat Keras di Teluknaga Dibongkar Polres Lewat Operasi Nila Jaya

Tersangka Pengedar Obat Keras di Teluknaga. (Ist)
Selasa, 22 September 2026, 11:12 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Metro Tangerang Kota membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar di kawasan Teluknaga dalam Operasi Nila Jaya. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial T alias B dengan barang bukti 315 butir obat keras berbagai merek dagang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Sianipar mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kampung Sukatani, Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Berbekal informasi berharga itu, petugas melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi hingga akhirnya mengamankan seorang pengedarnya Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga : Perkuat Kedisiplinan Personel, Wakapolres Majalengka Pimpin Apel Jam Pimpinan

"Dari hasil penggeledahan, anggota Kami menemukan 22 strip Tramadol yang masing-masing berisi 10 tablet serta 5 butir Tramadol. Total Tramadol yang diamankan sebanyak 225 butir," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Herbin, petugas menemukan 18 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi lima butir Hexymer dengan jumlah keseluruhan 90 butir serta satu unit handphone merek Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp197 ribu yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : Pengendara Motor Ditangkap Polisi Saat Melintas di Tanjung Priok, AKP Handam Samudro: Ada 30 Pil Ekstasi di Kantong Jaketnya

Kapolres menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.

“Melalui Operasi Nila ini kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan,” kata Herbin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal