LampuHijau.co.id - Tim Opsnal Polsek Tanjung Priok mengamankan seorang pengendara motor lelaki berinisial RH (32) karena kedapatan membawa pil ekstasi saat melintas di Jalan Laksamana R. E Martadinata, 4, RT.6/RW.6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Kamis 17 September 2026 sekira pukul 17.00 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro menyebut temuan itu dapat terungkap ketika anggota lapangan sedang observasi diwilayah kemudian mendapatkan informasi tentang adanya 1 orang yang dicurigai membawa Narkotika sedang melintas di Jl. R.E Martadinata.
Selanjutnya tim melakukan rangkaian penyelidikan. Tim juga melakukan surveillance/pembuntutan terhadap seseorang yang dicurigai itu disekitar Jl. R.E Martadinata dan mengamankannya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan diduga narkotika jenis ekstasi/inex terbungkus plastik yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri.
Baca juga : Polisi Narkoba Jakut Tangkap Bandar Narkoba di Tanjung Priok, Puluhan Gram Sabu Disita
"Ditemukan sebanyak 30 butir pil ekstasi," kata Handam Samudro, Sabtu (19/9).
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polsek Tanjung Priok guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. "Untuk pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP," ungkap Handam Samudro. (Rip)