LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Pademangan tangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19) karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 800,48 gram di rumah kontrakan depan alfamart Jl. Pademangan VII Rt.04/ 01 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
"Keduanya saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Pademangan," terang Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, Sabtu (19/9).
Baca juga : Pria Ditangkap Polisi Gegara Edarin Sabu di Penjaringan
Hal itu kata Daniel Dirgala, dapat terungkap berkat adanya laporan masyarakat. "Jadi, kita mendapat laporan Informasi yang menyebut bahwa ada transaksi Narkotika jenis Tembakau Sintetis di wilayah Jl. Pademangan VII, kemudian kita tindaklanjuti dengan datangi lokasi," kata Daniel Dirgala.
Disana kata Daniel Dirgala, terlihat ada dua pria, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik besar berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 800,48 gram (ditimbang platik beserta pembungkusnya) yang berada dalam penguasaan dua pria yang mengaku bernama AH dan R.
Baca juga : Edarkan Sabu Ratusan Gram, Dua Pria Diamankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa
Kemudian Pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Pademangan untuk Proses lebih lanjut. "Kedua pria tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 609 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Daniel Dirgala. (Rip)