LampuHijau.co.id - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pengedar tembakau sintetis berinisial AK (23) di kawasan Poris Plawad Utara, Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 76,35 gram serbuk bibit sintetis jenis MDMB-4en-Pinaca.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Jalan KH Mustofa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga : Polres Subang Tangkap Dua Pelaku Begal Tewaskan Pemotor di Purwadadi
"Saat diperiksa, petugas menemukan 22 bungkus plastik serbuk padat kuning MDMB-4en-Pinaca yang disembunyikan di dalam kotak susu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Nulis Simanjuntak.
Selain bahan baku narkoba tersebut, polisi menyita satu unit ponsel milik tersangka.
Baca juga : Polisi Bekuk Dua Pengedar Obat Keras di Kawasan Dadap
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan AK mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial ABANG, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar, mengapresiasi peran aktif warga dan memastikan penyidik terus mendalami jaringan tersebut.
Baca juga : Polres Majalengka Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama dan membongkar jaringan yang terlibat," tegas Herbin.
Saat ini AK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. (WAH)