Bareskrim Bekuk Kaki Tangan Bandar Narkoba Jaringan Rutan Kelas 1 Surabaya, Sabu 5 Kg Dalam Ban Serep Disita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso. (Ist
Rabu, 16 September 2026, 18:19 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba jaringan lintas daerah, Sayed Zuwanda, di Terminal Roro Jamrud, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (14/9/2026). Tersangka dicokok saat mengantre masuk kapal menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil Toyota Kijang Innova, uang tunai Rp500.000, serta satu unit ponsel.

Baca juga : Polisi Tangkap Dua Lelaki Terlibat Penyerangan Rumah Warga di Koja: Ngakunya Sakit Hati

“Tersangka ditangkap tim gabungan saat antre masuk ke kapal,” ujar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Irjen Eko Hadi Santoso melalui siaran persnya, Senin (14/9/2026).

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen Satgas NIC Bareskrim Polri pada 1 Juli 2026 terkait rencana pengiriman sabu asal Medan menuju Lombok melalui jalur darat.

Baca juga : Polisi Narkoba Jakut Tangkap Bandar Narkoba di Tanjung Priok, Puluhan Gram Sabu Disita

Hasil penyelidikan menunjukkan Sayed dikendalikan oleh seorang narapidana Rutan Kelas I Surabaya bernama Andreansyah alias Bang Andrian. Andreansyah sendiri digerakkan oleh atasan berinisial Haykal, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, Sayed dijanjikan upah puluhan juta rupiah per kilogram. Sabu 5 kg tersebut sebelumnya disiapkan di Tangerang, kemudian dipindahkan ke dalam ban serep mobil rental di Sidoarjo sebelum akhirnya hendak dibawa menyeberang ke Lombok.

Baca juga : BNNP DKI Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Aceh, Pengendalinya Seorang Wanita

Saat ini Sayed beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri. Polisi masih mengejar sejumlah nama lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk Haykal, Raihan, Danil, dan Nasrul yang kini berstatus DPO.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal