Ngelawan, Maling Motor di Alfamart Karawaci Ditembak, Nggak Mati Sih Cuma Pincang Doang

Polisi Menggiring Dua Maling Motor yang Satu diantaranya ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. (Ist)
Sabtu, 12 September 2026, 10:36 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Karawaci meringkus dua kawanan Curanmor yang beraksi di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Jumat (11/9/2026). Satu diantara pelaku Dibedil kakinya.

Keduanya pelaku berinisial AH (24) dan DJ. AH, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, M. Aditya Tri Ramadhan, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Berbekal laporan itu, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk," kata Anggoro.

Baca juga : Kepergok Saat Beraksi di Sunter Jaya, Maling Motor Bersajam Tertangkap Lalu Dibawa ke Polsek Tanjung Priok

Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Hanya berselang beberapa jam, tepatnya Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, dua terduga pelaku terlacak berada di sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kecamatan Cikupa.

Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan.

"Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga : Ngelawan Pas Mau Ditangkep, Kawanan Maling Mobil Box Pegawai Kios Tekstil Ditembak

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu anak kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi, gerinda, pelat nomor F-6158-FKW serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk sementara, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit," kata Anggoro.

Sepeda motor hasil curian tersebut, berdasarkan pengakuan sementara, kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara para pelaku.

Baca juga : Bulan Puasa, Maling Motor Berkeliaran di Parkiran Tangcity Mall

Sementara DJ mengaku mendapat perintah dari AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual. Atas tugas tersebut, DJ disebut mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk TI yang saat ini masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentan pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. (WAH)

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal