LampuHijau.co.id - Lima orang tersangka pengeroyokan yakni Wahyono alias Yono (23); pengemudi ojol; Chairul Anwar alias Belut (22), pengemudi ojol; Bisma Arya Putra (22); Saripudin alias Udin (20), satgas tata air; dan Nendi Asmoro Aji alias Nendi (19) ditangkap Unit Resmob Polrestro Jakarta Timur di Jalan Kramat, Cipayung, Jumat (5/4/2019) subuh.
Para tersangka ditangkap lantaran melakukan pengeroyokan terhadap dua korbannya di depan masjid At-Taun, Jalan Kramat, RT 03/02 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, beberapa pekan lalu. Sementara tiga orang tersangka lainnya yakni Mola (20), Yogi (19), dan Aldi (20) masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Ida Ketut Gahananta menuturkan, kejadian bermula ketika korban, Deden Firmansyah (19) berboncengan motor dengan rekannya bernama Tarno. Keduanya melintas di depan warkop di Jalan Kramat. Saat kejadian, di depan warkop terdapat para tersangka yang sedang ngopi dan mengobrol. Saat melintas, korban ditegur oleh pelaku, “wooiiii lo mabok ya?”. Kemudian korban menjawab, “woiii gue nggak mabok tapi giting”.
Baca juga : Sering Ngamuk, Satpam di Tangerang Diseret Satpol PP ke Puskesmas
Rupanya para pelaku salah mendengar jawaban yang berbeda dari korban. Para pelaku mengaku mendengar jawaban, “wooiii gue nggak mabok anjing”. Karena merasa dilecehkan, Yono dan Belut pun mengejar korban dengan motor miliknya.
“Sesampainya di depan masjid At-Taun, motor yang dikendarai korban berhasil dihadang pelaku. Motor korban pun terjatuh ketika pelaku menyenggol stang motor korban," katanya.
Kemudian lanjutnya, tersangka Belut langsung memegang sweater Tarno sambil bilang, “Lo tadi ngomong apa?” Tarno menjawab, “engga ngomong apa-apa bang". Kesal, Belut langsung menonjok wajah Tarno hingga bibirnya robek.
Baca juga : Kesal Dimintai Uang Cicilan Motor, Memed Cekik Istri Hingga Tewas
Mendengar ada suara gaduh, Aldi, Yogi, dan Mola tiba-tiba datang dari arah atas menghampiri korban. Mereka pun langsung mengeroyok Tarno dan Deden. Bahkan, pelaku lainnya yakni Bisma, Udin, dan Nendi ikut mengeroyok korban hingga Deden meninggal.
“Dari hasil visum, Deden mengalami luka parah di bagian kepala belakang dan wajah. Sementara, Tarno masih kritis mengalami luka kepala bagian belakang dan bibir robek," tambahnya.
Hingga kini, kelima pelaku masih berada di Mapolres Jaktim untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus. "Kami masih memburu tiga pelaku buron lainnya. Anggota dilapangan sudah mengantongi identitas mereka," tegasnya.
Baca juga : Rebutan Lahan Parkir PN Tangerang, Perut Beri Ditusuk Badik
Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (1), ayat (2) ke-3e KUHP subsider ayat 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (RKY)