LampuHijau.co.id - Seorang oknum guru SMAN 1 Pamanukan, AT ditahan di Rutan Mapolres Subang. Wakil Kepala SMAN 1 Pamanukan non aktif tersebut ditahan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Fajri Anbiya, S.I.K, M.I.K dan Kasatreskrim AKP Wanda Ervam Liton Dachi, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K membenarkan penahanan tersebut.
Baca juga : Edarkan Sabu Ratusan Gram, Dua Pria Diamankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa
"Oknum tenaga pendidik diduga melakukan pencabulan dengan modus memegang dan raba-raba badan korban. AT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Subang," ucapnya, Jumat (11/09/2026).
Untuk saat ini, kata Kapolres Subang, baru satu korban yang membuat laporan resmi ke Polres Subang. "Yang membuat laporan baru satu orang, tapi mungkin saja yang buat laporan bisa bertambah," ucapnya.
Baca juga : AKP Irpan Sosialisasi Bahaya Bullying kepada Murid Baru SMAN 1 Serangpanjang Subang
Tersangka pun dijerat Pasal 418 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah pidananya 1/3, karena tersangka merupakan tenaga pendidik.
"Kasus ini jadi pembelajaran supaya tidak terulang kembali di kemudian hari di Kabupaten Subang. Masyarakat agar bersama-sama melindungi generasi muda dari kejahatan seksual," ujarnya. (MGN)