LampuHijau.co.id - Seorang pemuda, FS (21) ditangkap Polsek Sumberjaya Polres Majalengka. Warga Desa Sagalaherang, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis tersebut ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor.
Pemuda tersebut ditangkap polisi usai terbukti melancarkan aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X di area parkiran sebuah toko, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Kamis pagi (6/8/2026) sekitar pukul 06.15 WIB. Korban adalah pelajar asal Kabupaten Indramayu, yang mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib dari lokasi parkir.
Baca juga : Ngedarin Obat Keras, Dua Cowok Kosambi Dibungkus Polres Tangkot
Aksi kejahatan FS terbongkar setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman video, FS terlihat menghampiri sepeda motor korban, lalu mengeluarkan alat yang diduga kunci T.
Barang tersebut digunakan untuk membobol stop kontak. Setelah mesin menyala, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor bernilai Rp 3.000.000,- tersebut.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, keberadaan pelaku akhirnya teridentifikasi. FS berhasil ditangkap warga sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan ke Mako Polsek Sumberjaya guna menghindari aksi main hakim sendiri.
Baca juga : Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Majalengka Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sumberjaya AKP Adeng membenarkan keberhasilan penangkapan dan pengungkapan kasus tindak pidana curanmor tersebut.
"Benar, Polsek Sumberjaya telah mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial FS beserta barang bukti berupa rekaman CCTV serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi," ucapnya.
Aksi pelaku terekam jelas di kamera pengawas saat merusak kunci kendaraan korban. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Sumberjaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Bacok Pelajar, 13 Anggota Geng Motor Story Genesis Dibekuk
Polisi pun sita satu buah rekaman CCTV, satu jaket hoodie warna hitam, celana panjang warna hitam, serta sepasang sepatu warna hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan (f) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan. (MGN)