Polres Majalengka Ringkus 3 Residivis Spesialis Curat Lintas Daerah

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si memperlihatkan barang bukti kasus curat di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026, 12:50 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Majalengka mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Trijaya Baja di Jalan Raya Cikijing–Talaga, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelakunya, MS (45) warga Cirebon, PAI (49) warga Bekasi, dan AGY (37) warga Cirebon. Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian dan penipuan yang pernah beraksi di wilayah Tegal, Pekalongan, dan Indramayu.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si menjelaskan peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026). Korbannya, Fani Oktaviani (27) mendapat laporan telepon dari saksi bahwa toko miliknya telah disatroni pencuri.

Baca juga : Polres Majalengka Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Pabrik

"Saat korban mendatangi lokasi, laci kasir, laci berkas, hingga lemari besi di dalam toko sudah dalam kondisi berantakan. Korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Talaga," ujar AKBP M Aldy Sulaiman, pada Selasa (01/09/2026).

Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian fantastis capai Rp 285 juta. Barang-barang digasak meliputi uang tunai Rp 136 juta, uang tunai 8.000 SAR (Real Arab Saudi), logam mulia emas 50 gram, voucher belanja senilai Rp 15 juta, serta satu unit mesin gerinda.

Kapolres Majalengka mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan perencanaan matang. Mereka memanjat tembok bangunan toko menggunakan tali tambang, lalu membongkar dinding spandek toko menggunakan kunci pas nomor 8.

Baca juga : Polres Majalengka Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

"Setelah merusak baut dinding seng, para pelaku masuk mengambil uang tunai dan barang berharga di dalam toko, kemudian kabur keluar melalui jalur yang sama. Kami tangkap tiga pelaku, satu pelaku lainnya, ditetapkan dalam DPO," ucapnya.

Dari tiga pelaku, polisi menyita barang bukti digunakan melancarkan aksi kejahatan. Di antaranya satu mobil Mitsubishi Xpander beserta STNK, linggis, tali, golok, tang, gergaji, cutter, kunci inggris, pemotong kawat, obeng kikir, serta alat pertukangan lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," ucapnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal