LampuHijau.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Yuwanky, Buronan sekaligus pemilik kelab malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/8/2026) sore.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan usai tersangka mendarat dari Singapura.
Baca juga : Buher: Kasat Narkoba Polres Tangsel Tak Masuk dalam Perkara Peredaran Etomidate
"Penangkapan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura," kata Eko saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
Eko menjelaskan, Yuwanky ditangkap tanpa perlawanan saat membawa tas koper di area bandara. Polisi langsung membawa tersangka ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Baca juga : Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Seribu Gelar Upacara dan Tabur Bunga di Laut
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan Yuwanky sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pemilik tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau tersebut terbukti berperan sebagai bandar yang menyediakan pasokan narkotika.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Subang Ringkus 4 Pengedar Tembakau Sintetis di Wanareja
Dalam menjalankan aksinya, Yuwanky bekerja sama dengan tersangka lain bernama Basri Lewaimang (50), yang sudah lebih dulu diringkus oleh penyidik. Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri. (WAH)